Tribun News.com, Jakarta – Yoda Arfandi, terdakwa kematian Dante, putra artis Tamara Tiasmara, telah divonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Ayah Yoda Arfandi, Budi Ahmed, hanya menasihati putranya atas tuntutan jaksa.
Bodhi mengatakan bahwa Yoda bertanya mengapa dia dijatuhi hukuman mati.
Dia berkata kepadaku: Tuan, mengapa engkau meminta kematian? Hal itu dikatakan Bodi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
Sebagai seorang ayah, Bodhi pun memberi tahu putranya bahwa ia tidak bisa berbuat banyak.
Dia mengatakan dia tidak bisa meminta jaksa untuk menuntut hukuman mati bagi putranya.
Lanjutnya: “Saya (bilang) ya, dengar saja. Apa yang bisa kamu lakukan juga? Apa yang bisa kamu lakukan papa? Lalu (saat) saya ingin protes, ‘Tidak, tidak, bukan hukuman mati’. Saya tidak bisa. ” ”
Bodhi sendirilah yang mampu memberdayakan putranya untuk menerima takdir yang ada.
Ia berharap putranya kuat menghadapi kenyataan saat ini.
“Saya ketemu dia, saya menyemangati dia. Ini jalanmu. Ini masa depanmu. Ini hidupmu. Dan kamu harus kuat,” kata Boddy.
Ia pun meminta Yoda selalu bersabar dan berdoa dengan proses hukum yang berjalan.
“Aku hanya ingat, bersabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu,” lanjutnya.
Menurut Budi, penilaian JPU terhadap Yoda tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pasalnya, jaksa menyebut Yoda turut serta memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Budi mencatat, putranya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya saat bersaksi di persidangan.
“Tidak ada rumor anaknya dianiaya. Di pengadilan dikatakan tidak ada. Tidak ada rumor ancaman. Tak peduli terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Buddy.
Ia menambahkan: “Jadi menurut saya permintaannya banyak sekali, tapi jangan pernah lupa, tinggalkan keluarga saya, kalau ada yang dituduh, makanya permintaan jaksa adalah menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.”
Sementara itu, Tamara Tiasmara tak mau mengabaikan perkataan ayah mantan kekasihnya itu.
“Iya terserah dia mau ngomong apa, itu haknya untuk berpendapat,” kata Tamara saat ditemui di kawasan Tibet, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).
Tamara menambahkan, dirinya hanya ingin fokus pada perkembangan proses kasus kematian putranya.
Mantan istri Anger Demas ini berharap keputusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Saya bersyukur sekali di sini jaksa bekerja keras dan terserah hakim yang memutuskan karena sekarang hanya surga dan hakim, hakim adalah wakil Tuhan yang hidup di dunia,” kata Tamara.
Jaksa menghukum mati terdakwa Yoda Arfandi.
Jaksa menilai Yoda melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh korban sebagaimana didakwakan dalam Pasal 340 KUHP.
JPU dalam persidangan mengatakan: “Ada unsur Pasal 340 KUHP. Perbuatan terdakwa terhadap korban tercela dan tidak manusiawi.”
Jaksa mengatakan: “Kami meminta hakim untuk memutuskan bahwa Yoda memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa dia dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain berdasarkan Pasal 340 KUHP. Permintaan hukuman mati sesuai dengan dakwaan. Adalah.” .
Sekadar informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang kawasan Pandak Kelapa, Jakarta Timur.
Dante diduga ditenggelamkan oleh Yoda Arfandi yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Yoda Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tribunnews.com/Alavi Mubarak Jr.)