Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso mengaku dalam keadaan sehat usai keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, Jessica Wongso telah resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus yang juga dikenal dengan kasus kopi sianida.
Jessica menjawab pertanyaan wartawan sambil duduk di dalam mobil yang membawanya dari Lapas Pondok Bambu.
“Kesehatan,” kata Jessica sambil tersenyum, Minggu (18/8/2024).
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanannya ke arah wartawan yang menunggu di luar gerbang penjara wanita.
Saat keluar dari penjara, Jessica mengenakan kemeja biru tua dan celana berwarna krem.
Jessica didampingi tim kuasa hukumnya dan dijaga ketat petugas Lapas Pondok Bambu.
Jessica mendatangi Kejaksaan di Jakarta Timur dan Rumah Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 di Jakarta Timur untuk menyimpan dokumen kebebasannya. Narapidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai menjalani hukuman, Minggu (18/8/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Sementara itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengungkapkan kliennya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pihaknya tetap mengajukan permohonan kepada PK meski sudah diberikan pembebasan bersyarat.
Hidayat mengatakan pendaftaran PK akan dilaksanakan minggu depan.
“PK masih berjalan. Minggu depan akan kami daftarkan,” kata Hidayat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Ia mengungkapkan, permohonan PK masih tertunda karena tim kuasa hukum Jessica telah menemukan bukti baru atau kebaruan.
“Harus ada novum baru, kalau tidak ada novum tidak mungkin kita lakukan PK,” kata Hidayat.
Seperti diketahui, narapidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pagi ini resmi dibebaskan dengan amnesti.
Jessica merupakan narapidana kasus pembunuhan kopi sianida.
Pembunuh Wayan Mirna Salihin divonis dua puluh tahun penjara pada tahun 2016.
Artinya Jessica hanya menjalani hukuman sekitar 8 tahun penjara.
Jika hukumannya 20 tahun, Jessica harus tetap ditahan hingga tahun 2036.
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara pada Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dinilai bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski demikian, Jessica Kumala Wongso belum mengakui kesalahannya atas meninggalnya Mirna Salihin.