Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100

Penulis laporan: Reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memberikan restitusi atau ganti rugi senilai Rp706 juta kepada keluarga korban Kristalino David Ozora kepada terpidana Mario Dandy.

Uang pelunasan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kejari Jakarta Selatan yang diterima ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada Kamis (1/8/2024).

Ganti rugi diberikan atas penjualan Rubicon kepada terdakwa Mario Dendy yang dijual melalui mekanisme lelang.

“Mengembalikan uang hasil penjualan lelang Rubicon atas nama saudara Mario Dandy,” kata Kepala Bagian Barang Bukti dan Penyitaan (Kasi) Kejaksaan Jakarta Selatan, Ika Ayuningtyas, saat mengembalikan uang tersebut secara simbolis. , Kamis (1/8/2024).

Ika mengatakan rekannya tiga kali melelang Rubicon dalam mekanisme lelang ini.

Alhasil, mobil tersebut kemudian dijual seharga Rp 725 juta.

Namun, Ika mengatakan, hasil penjualan tersebut dikurangi beberapa syarat pembayaran pajak hingga mencapai Rp 706,8 juta.

“Barang bukti hasil curian sudah dilelang sebanyak tiga kali, yang terakhir terjual Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen biaya lelang ulang penjual, dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank BRI sebesar 2.900. untuk GNI jadi 706.872.100,” kata Ika.

Terkait transfer pengembalian dana, Jonathan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Jakarta Selatan.

Ia meyakini jaksa dalam hal ini Kejaksaan Jakarta Selatan mengawal kasus yang menimpa putranya hingga berujung pada upaya pemulihan David Ozor.

“Sekarang dengan apa yang dilakukan Kejari Jakarta Selatan, saya masih berharap, makanya saya akan menunggu korban dan berjuang sekuat tenaga,” ujarnya.

“Yah, tenggat waktunya, meski finalnya berbeda, tapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan luar biasa, tidak hanya mengawal persidangan, tapi juga pelaksanaan lelang Rubicon kemarin,” kata Jonathan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan memvonis terdakwa pelaku kekerasan sekaligus putra mantan Dirjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio, dengan hukuman 12 tahun penjara. . , Kamis (09/07/2023).

Selain divonis 12 tahun, Mario Dendy juga didakwa membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada David.

Kata Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan terhadap Mario Dandy.

“Terdakwa Mario Dandy Satrio diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar),” kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat tiba di lokasi penganiayaan harus dijual atau dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada David.

“Itu dijual dan dilelang di depan umum dan uangnya diberikan untuk mengurangi sebagian kompensasi untuk David,” kata hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *