TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pemalsuan senilai Rp 22 miliar yang terungkap di akuntan publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan uang palsu tersebut rupanya dibuat di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Tempat tersebut merupakan markas sindikat tersebut sebelum ia pindah ke Jakarta Barat.
Benar ada dugaan dicetak di Sukabumi, kata Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto saat dihubungi, Rabu (19/06/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi tepatnya di kawasan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/6/2024).
Dari lokasi tersebut, kata Ade Ary, pihaknya berhasil menyita beberapa mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
“Kami menyita barang-barang yang berkaitan dengan pemalsuan seperti alat pemotong uang dan alat hitung uang, serta tinta berwarna. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin uang palsu yang terletak di sebuah vila di kawasan Sukaraja, Sukabumi,” dia menjelaskan.
Diketahui, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/06/2024) membongkar sindikat produsen dan distributor uang palsu (upal) senilai Rp 22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF dan F.
Tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Selain itu, dia juga membujuk tersangka lain untuk ikut serta dalam transaksi tersebut.
“Serta mencari dana untuk biaya operasional pembuatan uang palsu, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan berkoordinasi dengan saudara A sebagai tim sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda. Kombes Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi.
Kedua, tersangka FF berperan memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan mengorganisir uang palsu serta menempelkan money loop dan segel pada plastik tersebut.
“YS Alias Ustad berperan dalam menemukan Villa Sukaraja Sukabumi dan juga membantu menghitung uang serta mengatur uang palsu dan memasukkannya ke dalam plastik,” ujarnya.
Terakhir, tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat baru untuk membuatkan uang palsu untuk tersangka M dengan janji Rp 500 juta.
F pun yang menghubungi buronan berinisial U pemilik kantor akuntan publik di kawasan Srengseng Raya nomor 3 RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat menjadi lokasi manufaktur dan pergudangan.
Selain itu, polisi masih mencari empat orang lainnya berinisial I, U, P, dan A yang ikut membantu mendapatkan dan membeli uang palsu tersebut.
Beruntung para tersangka tidak sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin cetak, mesin pemotong, dan tinta dari tempat penangkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP karena memperdagangkan uang palsu.