TRIBUNNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) 2005 Rp.
Marlison Hakim, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan BI, dalam siaran persnya, Jumat (4/10/2024) mengatakan, uang kertas Rupee tahun 2005 bergambar pahlawan Sultan Mahmood Badaruddin masih bisa digunakan untuk bertransaksi.
Berikut keterangan BI: Rupiah 10.000 Tahun 2005 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. BI mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan uang tersebut untuk kegiatan usaha. Kuartalan Rp 10.000 adalah kelompok tahun 2005, 2016, dan 2022. BI mengimbau masyarakat tidak menolak transaksi dengan mata uang sah sebagai alat pembayaran. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, dilarang menolak penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila kita mempunyai keraguan terhadap keaslian uang rupiah tersebut. Jika masyarakat ingin mengetahui tanggal kadaluarsa uang rupiah, dapat melihat informasinya langsung melalui media sosial dan website Bank Indonesia, atau menghubungi call center BI Talk di 131 atau melalui email [email protected] id atau langsung di Kantor Bank Indonesia terdekat.