Laporan Tribunnews.com oleh Ashri Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Jaksa Penuntut Tindak Pidana Negara (Jampidum) Fazil Zumhana meninggal dunia kemarin Sabtu (1/5/2024).
Selama masa jabatannya di Jumpidem, Fadel dikenal karena kebijakan keadilan restoratifnya, yang melibatkan penanganan kasus di luar peradilan.
Tentu saja kasus yang dibahas memiliki beberapa kriteria, seperti hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda 2,5 juta riyal untuk tindak pidana ringan.
Sejak bergabung dengan Jumpidom, Fazel telah memimpin pembukaan 5.161 kasus melalui mekanisme restorative justice.
Salah satu peninggalan rekor emas dalam karirnya adalah penyelesaian 5.161 perkara berdasarkan restorative justice yang dilakukan Jaksa Agung, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapospenkom) Kejaksaan Agung Ketut Somdana dalam keterangan tertulisnya, Minggu. (12/5/2024).
Setiap kali Fazel mendalami keadilan restoratif, ia kerap melontarkan pernyataan tentang dominus litis atau posisi pengendali kasus yang dimiliki jaksa.
Karena memiliki sejumlah syarat ketat, jaksa tidak bisa sembarangan dalam menjalankan restorative justice sebagai pemegang dominus liti atas nama Fazel.
Oleh karena itu, pembukaan restorative justice secara langsung bertujuan untuk menjaga kualitas yang layak dan layak untuk mengakhiri pekerjaan berdasarkan restorative justice oleh Jampidum, kata Ketot.
Penggunaan restorative justice selalu ditekankan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya menggunakan aspek kemanusiaan dalam penyelesaian perkara.
Selain itu, keadilan restoratif dirancang untuk merehabilitasi korban dibandingkan memprioritaskan hukuman.
“Akhir-akhir ini, untuk memperkuat kearifan lokal, kita semakin banyak mengalami restorative justice, bahkan mencapai lebih dari 20 kasus dalam sehari. Ketut Jumpidom mengenang perkataan Fadil Zumkhana: “Saya siap melakukan ini untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat miskin dan fakir miskin.