Reporter Tribune Mario Christian Sumampo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan bertemu dengan DPR RI besok (8/10/2024).
Sebelum mengunjungi DRP, para hakim telah hadir di Gedung MA bersama Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam persidangan, hakim menyampaikan aspirasi dan kajiannya atas permohonan kenaikan gaji
Mereka akan membawa hasil sidang ini ke DPR
Pada Senin (7/10/2024), juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fuz Jan Aracid mengatakan: “Insya Allah. Pintu terbuka untuk kami.
Selain mendesak kesejahteraan hakim, Fauz Jan mengatakan RUU tentang sikap hakim juga akan dibahas dalam rapat dengan DRP besok.
“Soal RUU Jabatan Hakim, kami mendorong agar pembahasannya dibuka kembali. Karena kita tahu pembahasan terakhir dilakukan 8 atau 10 tahun lalu kalau tidak salah,” ujarnya.
Kesejahteraan hakim juga dibahas di MA hari ini, Fauz Jan mengatakan pihaknya meminta kenaikan gaji hakim sebesar 142 persen.
Diketahui, sejak tahun 2012 gaji hakim tidak pernah dinaikkan.
Alasan kenaikan tersebut tertuang dalam kajian yang disampaikan SHI ke Mahkamah Agung
Ia menegaskan, kenaikan gaji khususnya bagi hakim tingkat dua.
“Tentunya banyak yang perlu dipertimbangkan guys, yang pertama 12 tahun tidak ada koreksi apa pun,” ujarnya.
Katanya, dan yang kedua, harus menyesuaikan dengan profil daerah teman-teman karena yang paling berpengaruh saat ini adalah hakim-hakim kelas dua yang berada di tingkat kabupaten kota di Indonesia.
Sebagai informasi, ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Aksi tersebut merupakan protes terhadap pemerintah yang tidak menaikkan gaji dan tunjangan hakim dalam 12 tahun terakhir.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima hakim saat ini?
Ketentuan terkait Gaji Hakim diatur dalam PP no.94 Tahun 2012
Dalam undang-undang ini, gaji yang diterima hakim Indonesia bergantung pada tingkat profesional dan masa jabatannya.
Hakim golongan III dengan masa jabatan 0 tahun mendapat gaji paling rendah, yakni Rp 2.064.100.
Sedangkan hakim ketiga kelompok terbesar memiliki gaji mencapai Rp4 juta dengan masa kerja 30 tahun.