Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Gedung Pemerintah.
Kenaikan gaji menjadi salah satu permintaan yang akan disuarakan ribuan pekerja dari berbagai tempat di Jabodetabek.
“Kami mendesak pemerintah segera menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi online, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia, tuntutan tersebut sangat beralasan bagi para pekerja, sebab banyak pekerja yang mengeluhkan gaji.
Padahal, kata Said, berdasarkan data yang dimilikinya, upah pekerja tidak mengalami kenaikan signifikan selama lima tahun terakhir.
“Peningkatan ini sangat wajar, karena dalam lima tahun terakhir pekerja tidak banyak terangkat,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, upah buruh sudah meningkat, namun angka riilnya lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi yang terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, alih-alih mendapatkan manfaat dari gaji tersebut, para pekerja justru harus menjalani kehidupan yang sulit.
“Dalam dua tahun terakhir, upah pekerja mengalami kenaikan sebesar 1,58 persen, bahkan kurang dari 2,8 persen, artinya pekerja mengalami kerugian hingga 1,3 persen per bulan,” jelas Iqbal.
Terkait tindakan tersebut, Said Iqbal berharap pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
Saya berharap pemerintahan baru mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntutan tersebut,” kata Iqbal.
Jika tidak diberikan, kata dia, aksi buruh akan meluas ke seluruh Indonesia dan berpeluang terjadi pemogokan industri nasional.
Menurut Said, mogok kerja industri nasional diatur undang-undang dan tidak melanggar hukum jika dilakukan oleh buruh.
“Tanggal 24 Oktober adalah aksi perdana. Aksi akan dilakukan secara gelombang hingga 31 Oktober. Tentu akan ada ratusan ribu pekerja di seluruh Indonesia, di seluruh wilayah di kantor gubernur dan/atau wali kota,” ujarnya. .
“Jika pemerintah tidak mau mendengarkan aksi Kamis, 24 Oktober dan gerakan tersebut, maka serikat buruh dipastikan akan melakukan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh, menghentikan produksi di 15 ribu pabrik di 38 provinsi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 1999 dan UU Nomor 21 Tahun 2000,” kata Iqbal.