Tunjungan Jabatan Dicabut, ASN Dishub DKI Buang Sampah di Puncak hanya Terima Gaji Pokok 2 Bulan

BERITA TRIBUN.

Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh pengemudi mobil lainnya.

Dalam video sekitar, terlihat seseorang di dalam mobil membuang sampah di pinggir jalan.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @bogorinfo, terlihat bagian belakang mobil bernomor PQT B 1460 bertuliskan “Dishub”.

Mobil berwarna putih tersebut melaju di tengah lalu lintas padat dari Puncak menuju Jakarta pada Minggu (14/04/2024).

Berikut detik-detiknya:

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku perwakilan Dishub DKI pihaknya merupakan penyandang disabilitas.

Benar (pelat B), pelayanan operasional khusus Dinas Perhubungan DKI.

Tidak sedang bertugas.

“Kami sudah selidiki dan sudah diberikan sanksi kepada yang terdampak,” kata Syafrin, Selasa (16/4/2024).

Augustang Pelani diskors selama dua bulan.

Para pejabat Dishub ini akan mendapatkan gaji pokok sesuai tingkatannya selama menjalani sanksi.

“Dia tidak mendapat tunjangan sebagai kepala dinas,” kata Geru Budi Hartono, Pj Gubernur Jakarta.

Syafrin akan mengevaluasi langkah selanjutnya. Tokoh Agustang Pelani

Agustang merupakan Kepala Dinas Pelayanan (Kasatpel) Dinas Perhubungan Kabupaten Jatinegara, Jakarta Timur.

Akibat kejadian itu, Agustang dicopot dari jabatan Kapolres Jatinegara.

Agustang Pelani menjabat sebagai Kepala Cabang Pankoran Jakarta Selatan pada tahun 2018.

Diberitakan TribunJakarta.com, Kamis (13/9/2018), Agustang pernah memimpin razia penertiban angkutan umum dan parkir liar di Pankoran, Jakarta Selatan, kawasan Rawajati.

Operasi tersebut viral di media sosial karena sopir angkutan umum tersebut tiba-tiba melarikan diri saat didekati petugas.

Pengemudi minibus M16 yang hendak menuju Kampung Melayu-Pasar Mingu dengan cepat menginjak pedal gas dan menabrak beberapa kendaraan.

Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan kaget saat menggerebek kawasan sekitar Stasiun Duren Kalibata, Pankoran, Jakarta Selatan.

PO memperbaiki bemper mobil.

Tiba-tiba, ketika mendengar ada penggerebekan, dia segera masuk ke dalam mobil dan menginjak pedal gas.

“Ini dia bangaunya!” salah satu pengemudi angkutan umum berkata berulang kali.

Pengemudi angkutan umum yang berkumpul di pinggir jalan juga ketakutan.

Saat hendak melarikan diri, dua petugas Dinas Perhubungan Pancoran dihadang dengan sepeda motor namun berhasil melarikan diri.

Remaja asal Pandeglang Banten ini melaju kencang saat mundur sedikit.

Beruntung tidak ada petugas atau tetangga di belakangnya.

Ia kemudian dihentikan oleh petugas agen transportasi untuk segera keluar dari mobil saat hendak berhenti.

PO menghemat bensin agar tidak terkena denda.

Dengan kecepatan tinggi dan tak terkendali, PO tersebut menabrak sepeda motor petugas yang menahannya.

Ia kemudian menabrak dua sepeda motor milik petugas tak jauh di depannya.

Seorang pegawai Dinas Perhubungan berusaha menghentikannya, namun PO berhasil melarikan diri.

Agen Dishub juga tertabrak angkutan umum yang membawa PO dengan kecepatan tinggi.

Namun, pengemudi angkot yang berusia bukan remaja itu akhirnya diberhentikan petugas Dinas Perhubungan menuju Condet di Jembatan Kalibata.

“Sopirnya awalnya tidak mau diperiksa. Dia takut karena takut dan tidak siap. Kakinya juga dipotong,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pankoran Agustan kepada TribunJakarta.com. Kamis (13/9/2018) di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Pankoran.

Setelah diperiksa, STUK (surat keterangan uji kendaraan) sudah habis masa berlakunya.

Korban juga tidak memiliki SIM. Mobilnya kemudian berhenti bekerja dan pengemudi diamankan di Polres Jakarta Selatan karena memberikan ancaman kepada petugas, pungkas Agustang (Jakarta Tribune/Satrio Sarvo Trengginas).

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul petugas Dinas Perhubungan DKI yang membuang sampah di Puncak, usai ditangkapnya seorang sopir angkutan umum yang tidak mengetahui virus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *