TRIBUNNEWS.COM – Hasil peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Veena dan Ekki diharapkan keluar dalam tiga hingga enam bulan.
Keputusan hasil sidang PK Saka Tuttle akan diumumkan Mahkamah Agung (MA) nanti.
Farhat Abbas, pengacara Saka Tatal DPRD Kota Cirebon; Hal itu terungkap usai menghadiri pembukaan Kota Cirebon sebagai anggota Jabar Selasa (20/8/2024).
“Hasil PKnya belum keluar, kita masih menunggu. Biasanya paling cepat tiga bulan, tapi bisa sampai enam bulan,” kata Farhat, dilansir TribunJabar.id.
Dia mengatakan, putusan PK tidak serta merta membebaskan terdakwa lain yang masih menjalani hukuman.
Farhat mengatakan, terdakwa lainnya hanya bisa dibebaskan jika mengajukan PK.
“PK akan diterapkan secara terpisah terhadap enam terdakwa lainnya,” kata Farhat.
“Kalaupun PK Saka Tattle disetujui, tidak serta merta melepaskan yang lain.”
“Mereka akan bebas hanya melalui jalur PK masing-masing,” imbuhnya.
Farhat yakin, hasil PK Saka Tatal bisa menjadi contoh bermanfaat bagi pelamar lain yang ingin mengajukan PK.
Kehadiran saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal akan memudahkan enam terdakwa lainnya untuk menghadirkan PKnya, jelasnya.
Meski demikian, Farah mengaku kecewa Dede tidak menjadi saksi kunci dalam persidangan PK Saka Tatal.
Menurut dia, Parady tidak mengizinkan Dede bersaksi di pengadilan.
Otto Hasibuan dari Paradi menyembunyikan Dede agar Pak Dedi Mulyadi tidak bisa mendatangkannya dengan dalih memberikan sesuatu yang baru di pk ini.
“Tapi menurutku, itu salah mereka. Pak Daddy tidak muncul, padahal seharusnya Daddy yang hadir, itu rahasia umum,” ujarnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, sidang PK yang diajukan Saka Tattle berakhir pada Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Kejaksaan (JPU) menolak seluruh pengajuan baru yang diajukan Saka Tatal.
Salah satu penggugat, Gema Vahudi, menegaskan kasus tersebut merupakan pembunuhan dan bukan kecelakaan seperti yang dijelaskan penggugat.
“Kami berdua sudah melihat apa hasilnya. Namun dari hasil yang kami lalui, kami masih meyakini bahwa kejadian tersebut (meninggalnya Veena dan Eki Cireban pada tahun 2016) adalah pembunuhan dan kecelakaan sebagaimana yang dikemukakan oleh Pemohon P.K. tidak,” kata Gemma setelah sidang hari Kamis.
Gema mengatakan, pihaknya masih memegang teguh keyakinan tersebut berdasarkan informasi yang ada.
“Kebenaran akan terungkap. Ya, kami juga ingin tahu bagaimana ceritanya, apa sebenarnya.”
Namun menurut informasi yang kami yakini selama ini, kejadian tersebut adalah pembunuhan. Saya tetap meyakini bahwa itu bukan kecelakaan seperti yang dijelaskan Pemohon PK, katanya.
Terkait novum yang diajukan Saka, Gema mengatakan dalil pemohon terkait kecelakaan tersebut tidak relevan dengan fakta perkara.
“Terkait penolakan novel, pemohon mengajukan novel terkait kecelakaan tersebut.”
“Sampai saat ini kami masih meyakini kejadian tersebut bukan kecelakaan, melainkan pembunuhan, sehingga pasti harus kita kesampingkan,” jelasnya.
Gemma menegaskan, pengajuan baru kuasa hukum pemohon pada November lalu tidak terkait dengan tuntutan kecelakaan lalu lintas yang diajukan kuasa hukum pemohon.
“Selama ini kami menilai (pakaian tambahan) itu tidak ada kaitannya dengan kejadian yang diminta kuasa hukum pemohon PK.
“Yang diajukan pemohon PK itu novum atau bukan, itu kecelakaan lalu lintas,” kata Gema.
Artikel ini sebagian dimuat di TribunJabar.id: Keputusan PK Saka Tatal akan keluar hanya dalam 3 bulan; Berikut 10 informasi menarik yang diungkap pengacara di persidangan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)