TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi menangkap Ivan Misanto alias Botul atas tuduhan menggigit temannya Abdul Muis hingga jarinya patah. Keduanya membuat keributan karena berebut tempat parkir di Gereja Emmanuel Pondok Arin, Banten, Tangsel.
Pelaku ditangkap pada Senin (29/4/2024).
Pelaku diduga menganiaya korban dengan menggigit ujung jari manis tangan kiri korban dan memotong jari manis kiri korban, kata Kapolsek Pondok Arin Bambang Askar Sodik. Selasa (30/4/2024). Secara kronologis
Bambang mengatakan, kejadian itu bermula pada 20 Maret 2024 saat beberapa jemaat Gereja Emmanuel memarkir mobilnya di sana.
Kemudian Sawandeh, korban dan rekannya pegawai Gereja Emmanuel berusaha menghentikan kendaraan jamaah yang hendak beribadah.
Tak lama kemudian, pelaku datang dan mengaku tidak senang karena saksi memarkir mobil jamaah di depan gereja.
“Penjahat itu berteriak siapa yang tidak dikehendakinya. Kemudian pelapor mendekati penjahat itu dan berkata kepadanya: Mengapa kamu tidak ingin Suandeh memarkir mobilnya di Gereja Emmanuel? Penjahat itu langsung memukulnya dengan siku di bagian perut,” ujar Bambang.
Lalu ia mendorong korban yang tidak suka dengan sikut pelaku.
Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Pelaku kemudian menyerang korban dan menggigitnya hingga jari manis korban terpotong.
Perkelahian antara korban dan pelaku akhirnya terhenti saat security Gereja Emanuel tiba.
Korban yang tak terima langsung melaporkannya ke Polsek Pondok Arin.
Polisi langsung melancarkan operasi penggeledahan, dan setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, mereka berhasil menangkap pelakunya.
“Pelaku (botol) hari ini menjadi tersangka. Bambang menjelaskan (tersangka) dikenakan Pasal 351 KUHP.
Penulis: Nour Mahadi
Artikel ini ada di WartaKotalive.com Tawuran di Parkir, Pria Pondok Arin Gigit Pasangannya Hingga Jarinya Patah, Polisi Tangkap Pelakunya.