TRIBUNNEWS.COM – Haji Faisal akhirnya buka suara terkait kebebasan Tobagos Judy, pengemudi sekaligus terdakwa kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiancia tiga tahun lalu.
Setelah menjalani 2,5 tahun dari hukuman lima tahun, Tobago Judy dibebaskan.
Keluarga Haji Faisal dan Devi Zohriati pun mengetahui pembebasan Jodi.
Usai dibebaskan, Jodi langsung mendatangi rumah Haji Faisal, seolah ingin meminta ampun.
Sayangnya kedatangan Judy membuat kakek dan nenek Gala Sky Andriancia sangat sedih.
Tak satu pun dari mereka yang siap menyambut kedatangan Judy.
Devi Zohriati gemetar dan menangis saat mendengar Jodi datang ke rumahnya.
Haji Faisal mengawali ceritanya, “Dia sebenarnya berhasil pulang dan membukakan pintu rumah neneknya. Biasanya nenek jarang membukakan pintu. Saat itu, nenek tidak sengaja membuka pintu. Saya sedang berbaring di kursi.” Kisahnya disarikan dari YouTube Trans7 Official, Kamis (26/9/2024).
Maka Haji Faisal kesal melihat istrinya masuk sambil menangis.
“Saat saya membuka pagar, saya mendengar nenek menangis dan gemetar.
Dev mengaku tidak mengenali Judy saat mendengar penjelasan suaminya.
“Saya tidak tahu sama sekali (apakah Judy ada). ‘Siapa?’ (Uma bertanya pada Judy), ‘Judy Uma’, Uma teringat siapa Judy, lalu Judy bilang Uma, tiba-tiba Uma kaget, kaget banget,” kata Devi sambil mulai menangis.
Kenangan akan kehilangan tragis putra dan menantunya tak terhindarkan dalam benaknya.
“Wah, dia nggak mau pulang. Dia jalani (hidup saja). Soalnya kalau dia pulang, nenek ke masa lalu. Cara dapat mobilnya, susah banget buat kita,” dia teringat.
Diakuinya, sulit mencapai titik kebangkitan.
“Kami bekerja keras untuk tidak menghapus ingatan anak-anak kami. Sulit bagi kami untuk bangkit kembali. Sangat sulit,” kata ibu Fuji.
Keputusasaan Dov dipicu oleh kenangan akan nasib cucunya serta keberadaan bibinya saat kecelakaan itu terjadi.
“Pertama Gala sekarang sudah tidak punya orang tua. Terus saya kira kondisi anak nenek dan mertuanya parah banget. Apalagi posisi mobilnya nendang anak nenek,” jelasnya sambil menangis.
“Bagaimanapun, sulit bagi nenek untuk kembali ke tiga tahun lalu,” ulangnya.
Sebelumnya, Tobago Judy menunjukkan kebebasannya dengan membagikan foto dirinya sedang mengunjungi makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiancia.
Judy meminta maaf atas kecerobohannya tiga tahun lalu.
Pria yang cukup dekat dengan Vanessa dan Bibi ini rupanya sempat mengungkapkan penyesalannya atas kecerobohannya sebelumnya.
Meski sama-sama sudah tiada, Judy tetap menganggap Vanessa dan Bibi sebagai bintang dalam hidupnya.
“Islam bagi dunia saudaraku..
Hari ini Judy hadir untuk mengingatkan dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi.
Maafkan Judy atas kesalahan yang dia perbuat saat masih bersamamu.
“Mohon maaf karena saya berhasil sampai di sini setelah menempuh perjalanan di sekolah kehidupan,” tulisnya, Jumat (20/9/2024).
Menurut Judy, foto Vanessa dan Baby semasa hidupnya tidak akan pernah tergantikan.
Dan dia mengingat semua kenangan indah bersama.
“Kehadiranmu membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan.
Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam.”
Terlebih lagi, Judy kini merasa sangat kesepian akibat kepergian Vanessa dan Bibi yang sudah dianggapnya sebagai keluarga.
Bahkan kini rasa hampa dan kesepian selalu menyelimuti hari-hari Judy sejak kejadian malang itu.
“Tanpamu hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tapi juga keluarga yang tidak akan pernah terlupakan.
“Aku akan selalu merindukan saat-saat kita bersama,” tambahnya.
Terakhir, Judy tak lupa mengajak netizen mendoakan Vanessa dan mendiang Bibi.
“Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada di jiwaku.
“Al-Fatiha untuk yang meninggal dan yang meninggal,” tutup postingan Tobagus Joddy (Instagram @tubagusjoddy)
Judy diketahui menjadi biang kerok atas kecelakaan maut yang menimpa Vanessa dan suaminya Bibi.
Dia juga ditahan per 11 November 2021.
Judy divonis lima tahun penjara dan denda 10 juta euro, dua bulan penjara.
Berkat perubahan perilaku baiknya, dia mendapat penangguhan hukuman 10 bulan dan sekarang dalam masa percobaan.
Pembebasan Judy dibenarkan oleh Hani Yoonu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur.
Pemberian hak PB telah sesuai dengan ketentuan terkait pemberian hak bersyarat kepada tahanan, kata Hani dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024), seperti dikutip Kompas.com.
“(Judy) sangat aktif di gereja penjara dan dia sangat menyesali perbuatannya,” tambahnya.
Judy berstatus bebas bersyarat hingga masa hukumannya berakhir pada 15 Januari 2026, dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor.
“PB akan diawasi secara ketat oleh otoritas terkait untuk memastikan yang bersangkutan (Judy) mematuhi masa pembebasan bersyaratnya,” jelas Heaney.
(Tribunnews.com/ Salma/Ayu/Pravitri)(Kompas.com/Achmad Faizal)