TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri asuransi terus mengalami perubahan seiring dengan adopsi teknologi digital. Cara lainnya adalah dengan penerapan kebijakan digital atau E-Polis.
Ini merupakan solusi modern yang mendukung transformasi digital di industri asuransi.
Topik ini dibahas pada konferensi “Literasi E-Polis dan Pemanfaatan AI untuk Proses Penerbitan dan Pengecekan Validitas Polis” yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Konferensi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang e-Polis dan pemanfaatan teknologi AI yang diberikan Peruri dalam proses pelacakan dokumen untuk memastikan keaslian dokumen e-Polis bagi anggota AAUI.
Melalui e-Polis, Peru memberikan optimalisasi dan keamanan dalam penerbitan dan verifikasi dokumen asuransi.
Presiden AAUI, Budi Herawan, mengatakan e-Polis dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan menjamin sistem hukum melalui digital.
“Di era digitalisasi, kita bisa mengurangi permasalahan yang sering terjadi di bidang asuransi. Teknologi di sektor digital menjadi kunci peningkatan efisiensi,” ujarnya.
“Keberadaan e-Polis menegaskan peran Peruri sebagai pendukung keutuhan berbagai dokumen penting di Indonesia yang kini telah bertransformasi menjadi bisnis digital,” ujar Farah Fitria Rahmayanti, Direktur Niaga Digital Peruri.
“Transformasi bisnis digital memperkuat posisi kami di bidang keaslian dan memungkinkan kami untuk terus berkreasi di era digital, salah satunya adalah e-Polis. Kami menjamin setiap e-Polis yang dirilis akan memiliki fitur keamanan yang mencegah upaya penipuan dan memberikan kepercayaan kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya. Farah.
Plt. Wakil Presiden Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa menekankan pentingnya transformasi digital di berbagai bidang, termasuk pengadaan.
“Transformasi pengadaan merupakan perubahan yang penting. Pengadaan harus berubah menjadi lebih efisien dan transparan. LKPP mendukung penerapan digitalisasi dalam proses pengadaan, salah satunya adalah keamanan, keamanan kerja, dan rilis elektronik lainnya,” tegas Patria.
Aturan Kebijakan Elektronik (e-Polis) diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.
“Transformasi digital menjadi salah satu tantangan OJK. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau digitalisasi industri asuransi,” kata Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan dan Pengendalian Mutu Khusus Asuransi, Asuransi dan Pensiun. Dana di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).