Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, PPATK Blokir 5 Ribu Rekening 

Jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 akun terkait transaksi perjudian online.

“5 ribu lebih akun (diblokir),” kata M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, dalam diskusi online, Sabtu (15/2024).

Untuk transaksi terkait game online, PPATK mencatat hingga kuartal I Januari-Maret 2024 mencapai Rp 600 triliun, kata Natsir.

Ia mengatakan, menurut Kepala (PPATK), jumlah yang terkumpul hingga triwulan I 2024 mencapai 600 triliun.

Menurutnya, dari transaksi tersebut, lebih dari Rp 5 triliun ditransfer ke negara-negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Angka ini menunjukkan uang judi online dibawa ke luar negeri. Nilainya lebih dari Rp 5 triliun, ujarnya.

Natsir mengatakan, hasil perjudian online disalurkan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

“Ada banyak negara di ASEAN, Thailand, Filipina, Kamboja,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Capris) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online (Online Gambling).

Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk untuk mempercepat pemberantasan perjudian online secara terkoordinasi.

Kelompok kerja ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *