Transaksi Aset Kripto Rawan Jadi Sarana Pencucian, Pengawasan Masih Lemah

Tribunnews.com – Pemerintah menyadari investasi publik dalam aset crypto yang terus berkembang di Indonesia. Pengawasan transaksi crypto di Indonesia tidak ketat seperti di sektor pasar modal dan perbankan.

Ini berisiko untuk penggunaan aset crypto untuk pencucian uang.

“Crypto adalah tempat pencucian uang yang dikonfirmasi. Uang korupsi yang sulit untuk menggunakan transaksi perbankan dan pasar modal akan menjadi kepala crypto,” kata kepala teknologi sektor keuangan, teknologi sektor digital, sektor digital Teknologi, Teknologi Sektor Digital, Teknologi Sektor Digital, Produk Teknologi Sektor Digital Aset Crypto (ISCLE) Hasan Favzi di Jakarta, Jumat (11/15/2024).

Benci menjelaskan bahwa bisnis aset crypto semakin dicintai oleh orang -orang Indonesia.

Meskipun nilainya tidak banyak dibandingkan dengan perbankan, tetapi pertumbuhannya cukup besar. Misalnya, sekarang ada 21 juta investor di negara ini. Pada akhir 2023, investor aset Krypto adalah 18 juta.

Nilai transaksi adalah cuckoo yang hebat setiap bulan antara RP. 20 triliun ke Rp. 50 triliun. Tetapi pada bulan Maret ada lonjakan transaksi transaksi Rp103 triliun.

Sementara koin crypto yang telah diperdagangkan di Indonesia adalah 545 koin dan 39 di antaranya adalah koin lokal yang dibuat di Indonesia.

Indonesia telah menjadi pengguna nomor tiga dari aset crypto terbesar setelah India dan Nigeria.

Haded mengatakan bahwa partainya telah menganut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATC) untuk mengembangkan kemampuan untuk mengembangkan kemampuan untuk mendeteksi dan mencegah pencucian uang dengan investasi crypto.

“Ini tidak mudah karena kami akan mengatur dan mengawasi penyelenggara crypto. Terutama dalam pengawasan koin global,” katanya.

Dia menjelaskan, di luar negeri ada penyelenggara crypto yang menjadi fasilitator pencucian uang.

Oak akan menjadi regulator dan pengawas transaksi crypto mulai awal tahun depan, sesuai dengan mandat hukum No. 4/2024 tentang pengembangan sistem keuangan.

Berdasarkan mandat undang -undang, pengawasan transaksi crypto akan beralih dari perdagangan barang -barang Facies (Bapepti) mulai 12 Januari 2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *