Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TribuneNews.com, Jakarta – Seorang polisi bernama Ipda Nixon Pangaribuan alias Ukok (41) mempermalukan ibu kandungnya HS (61) dengan memukul kepalanya dengan tabung gas seberat 3 kilogram (kg).
Peristiwa tragis itu terjadi di toko korban di Desa Dayuh, Kecamatan Silungsi, Kabupaten Bogor, dan meninggal dunia pada Minggu (1/12/2024).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan kejadian naas itu, pelaku kini sudah ditangkap.
“Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban mendorong ibu tersebut hingga terjatuh. Tidak berhenti sampai di situ, menurut saksi, pelaku kemudian mengambil tabung gas seberat 3 kilogram dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali, ujarnya, Senin (6/2/2024).
Warga menginformasikan kejadian tersebut dan membawa korban ke RS Canary.
Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap Suzuki.
Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar jalan raya depan RS Hermina Silungsi dan ditangkap aparat Polres Bogor.
Sebuah tabung gas seberat 3 kg ditemukan polisi.
Sementara itu, jenazah almarhum dibawa ke RS Polri dan dijadwalkan dilakukan otopsi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meski terdakwa merupakan perwira Polri, Kapolri meyakinkan persidangan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etik, terkait kasus pidana akan ditangani lebih lanjut oleh Polres Bogor,” ujarnya.
“Kami akan memastikan kasus ini dijalankan sesuai prosedur terkait tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” kata Kapolres.