TRIBUNNEWS.COM – Pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pailkada) 2024 digelar hari ini (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemungutan suara pada TPS Pilkada 2024 dibuka pukul 07.00 WIB
Waktu penutupan kali ini adalah pukul 13.00 waktu setempat. Dokumen sudah dibawa ke TPS
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos pada pemilu 2024 adalah surat undangan berupa KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau foto KTP. TATA CARA PEMILIHAN DI TPS 1. Persiapan sebelum berangkat ke TPS
Pemilih wajib membawa:
– Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih). – E-KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil).
Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrian 2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diminta untuk:
– Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas – Melengkapi daftar hadir sebagai tanda kehadiran 3. Menerima surat suara dan memeriksa keabsahannya
Petugas akan memilih pemilih. Sebelum memilih, pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS).
Surat suara yang tidak ditandatangani KPPS dinyatakan tidak sah 4. Pemungutan suara di bilik suara
Pergi ke bilik suara untuk memilih:
– Gunakan alat pemungutan suara yang disediakan – Pilih pasangan calon dengan memilih nomor urut, nama atau foto pada kotak pasangan calon
Hindari memberi tanda lain pada kertas suara agar tidak dianggap tidak sah. 5. Memasukkan suara ke dalam kotak suara
Setelah pemungutan suara, kertas suara dilipat kembali dengan rapi sesuai petunjuk
Letakkan surat suara pada kotak yang sesuai, misalnya kotak gubernur, bupati atau walikota 6. Celupkan jari ke dalam tinta
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya, pemilih mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta yang telah disediakan.
Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda
(Tribunnews.com/Widya)