TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, dan Rp8,7 Miliar

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah kendaraan dan uang sejumlah miliaran dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) mantan manajer Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Seluruh barang bukti berdasarkan hasil penyidikan disita di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei-6 Juni 2024.

“Penyidikan dilakukan di sembilan kantor dan 19 gedung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Tessa mengatakan, 72 mobil dan 32 sepeda motor telah disita. Tanahnya dan rumahnya di enam tempat.

Jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp6,7 miliar dan USD serta mata uang asing lainnya sekitar 2 miliar, ujarnya.

Tessa menambahkan, “Ada ratusan dokumen dan pesan elektronik yang diduga terkait dengan persoalan yang dimaksud.”

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rita dan komplotannya Khairudin atas tiga tuduhan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam skandal tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari CEO PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk kepentingan utama plasma sawit PT Sawit Golden Prima di Kota Kupang Baru. . , Kecamatan Muara Kaman.

Sementara itu, khusus Rita dan Khairuddin diduga mendapat penghasilan sebesar Rp436 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin menjadi tersangka kasus keji dan heboh ini.

Masa percobaan 10 tahun dan denda 600 juta rupiah, Rita divonis 6 bulan penjara, namun hukuman hakim 8 tahun, dan denda 300 juta, masa percobaan 6 bulan.

Dalam pengungkit kasus dugaan pilih kasih dan suap ini, Biro Pemberantasan Korupsi menetapkan Rita dan Khairudin yang diduga melakukan pencucian uang.

Keduanya diduga menggelapkan atau menyembunyikan uang Rp436 miliar yang diterimanya berupa gaji, biaya perijinan, dan biaya penjualan dari APBD selama Rita menjabat Bupati Kukar.

Rahasia ini membuat keduanya mengeluarkan banyak uang dan barang dengan menggunakan nama orang lain. 

Dalam pengusutan kasus dana ilegal ini, tim penyidik ​​banyak menyita aset dan barang berharga Rita yang diduga hasil korupsi ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *