Toyota Vellfire Sudah, Kini Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp600 Juta ke KPK

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan uang hampir Rp 600 juta ke Bareskrim (KPK).

Dalam persidangan dengan terdakwa SYL, banyak anggota keluarga SYL juga disebut menerima uang melalui kekerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementon).

“Informasi sementara yang kami terima hampir Rp600 juta. Iya, sudah masuk rekening KPK hampir Rp600 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

Sudah masuk ke rekening KPK, tapi hampir $600 juta belum ditahan tim penyidik, kata Tessa.

Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan penyitaan, CID harus melengkapi dokumen permohonan dokumen relokasi dari keluarga SYL.

“Kwitansinya, betul,” jelas Tessa.

Di sisi lain, Tessa meyakinkan KPK akan terus fokus dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.

Meski demikian, penyidik ​​tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dari keluarga SYL karena sudah cukup bukti.

“Tapi kalaupun selesai, kapan terserah pemeriksa, saya belum bisa memastikan secara pasti,” kata Tessa.

Satu per satu anggota keluarga SYL mengembalikan uang bahkan mobil ke Badan Reserse Kriminal (KPK) yang diduga merupakan hasil konsumsi uang SYL selama menjabat Menteri Pertanian.

Putra kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, mengembalikan mobil Toyota Vellfire gratis ke KPK pada Jumat (7/6/2024).

Dalam persidangan, anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul diduga mengembalikan uang Rp 293.205.900 ke rekening KPK.

Dalam kasus korupsi, pengiriman uang tidak menghilangkan tindak pidana.

Dalam kasus ini, JPU KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dengan cara memeras pejabat bawahan dan direktur Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemaksaan ini disebut dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Staf Khusus Bidang Hukum Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, 6 bulan penjara, dan denda Rp44.269.777.204 dan US$30.000, fasilitas empat tahun penjara.

SYL tidak hanya didakwa dengan tindak pidana pemerasan dan pilih kasih, tetapi juga dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *