Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Gaji Tertinggi Rp7.329.000 dan Terendah Rp1.938.500

TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024 (Tahap 1) dan 17 November hingga 31 Desember (Tahap 2) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK 2024 harus mengecek terlebih dahulu kategori pelamar untuk mendaftar sesuai tahapan terkait.

Sebelum mendaftar, simak informasi gaji dan tunjangan PPPK 2024 di bawah ini yang mengacu pada Perpres RI Nomor 11 Tahun 2024 hingga Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri serta Perjanjian Kerja. Biaya PPPK 2024 Tahap I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 Tahap II : Rp 2.206.500 – Rp 3.071.200 Tahap III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 Tahap IV : Rp 82.299 Rp 3.336.600 Tahap V : Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 Tahap VI : Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 Tahap VII : Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 Tahap VIII : Rp 2.097 Rp 4.744.400 Tahap IX : Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 Golongan 6.746.200 rupee

*) Daftar lengkap biaya PPPK tahun 2024 dapat dilihat di sini. Hibah PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, hibah PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang berlaku bagi pegawai pemerintah (PNS).

Besarnya subsidi dapat dihitung atas gaji yang diterima sesuai keadaan, dengan peruntukannya sebagai berikut: Tunjangan Keluarga.

PPPK juga mendapat tunjangan suami istri sebesar 10 persen dari gaji rutin.

Saat ini, anak-anak di bawah usia 21 tahun, lajang dan tidak bekerja akan menerima subsidi sebesar 2 persen dari gaji rutin mereka. bantuan makanan

PPPK akan mendapat subsidi pangan sebanyak 10 kilogram (kg) beras atau uang tunai sebanyak 10 kilogram beras per bulan untuk setiap anggota keluarga pada daftar upah. Bagikan secara default

Menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan dasar, besaran tunjangan ini berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000,- tergantung jabatan. Bagikan secara praktis

Besaran alokasi kesempatan kerja diatur dengan peraturan presiden ketenagakerjaan di masing-masing instansi. Tugas Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ADN yang tidak menerima tunjangan struktural, tunjangan pekerjaan, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan bulanan tersebut.

Tunjangan umum sebesar Rp 175.000 hingga Rp 190.000. Tunjangan Pekerjaan/Tunjangan Penghasilan Pekerja (TPP)

Besaran tunjangan kinerja tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *