Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anies Baswedan akhirnya buka suara soal penetapan tersangka Tom Lembong yang merupakan rekannya dari kapten timnas AMIN.
Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Anie menyebut Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara paksaan.
Awalnya, Anies menyebut dirinya dan Tom sudah berteman lama, 20 tahun.
Anies mengakui Tom sebagai sosok yang berintegritas.
“Tom selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang tertindas,” kata Anis dalam akun X miliknya, Rabu (30/10/2024).
Kemudian Anis mengaku kaget dengan pemberitaan tentang Tom. Meski begitu, Anies tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.
“Kami yakin aparat penegak hukum dan kehakiman akan melakukan proses tersebut secara transparan dan adil. Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan dukungan lainnya kepada Tom,” kata Anis.
Ia kemudian menasihati Tom untuk tidak berhenti mencintai Indonesia, dan Anis percaya sepenuhnya pada Tom.
“Kami ingin negara ini membuktikan bahwa apa yang tertulis dalam penjelasan UUD 1945 masih berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kjejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat berada di dalam mobil narapidana pada pukul 20.58 WIB.
Tom Lembong mengenakan kemeja hitam berbalut rompi penjara berwarna merah muda untuk penuntutan.
Sementara sejumlah media mengepung Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas kasus korupsi yang menimpanya.
Tom Lembong tampak tersenyum, lalu berkata.
Saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kata Tom Lembong, sesaat sebelum menaiki kendaraan Lapas di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Pembangunan perumahan
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan direktur Perusahaan Komersial Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan Tom Lembongdan CS menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar, kata Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, di siaran pers. konferensi pers di Gedung Agoi, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Kohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberi izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu mengimpor gula.
Namun pada tahun yang sama, tepatnya tahun 2015, Menteri Perdagangan Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih, ”dia dikatakan. . kata Kohar.
Lebih lanjut, Abdul Kohar mengatakan impor gula dari PT AP tidak melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Selain itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula hanya boleh merupakan badan usaha milik negara.
Sementara itu, CS dikabarkan telah memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian tampaknya yang membeli gula tersebut.
Faktanya, kedelapan perusahaan tersebut sempat menjual gula di pasar dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram. CS diduga memungut biaya dari delapan perusahaan tersebut.
“Untuk pembelian dan penjualan gula pasir mentah yang diolah menjadi gula pasir putih, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut,” kata Kohar.