TRIBUNNEWS.COM – Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terus berlanjut.
Kali ini, pimpinan pusat Persatuan Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Indonesia (PP FSP KEP SPSI) menyatakan penolakannya untuk menerapkan ketentuan tersebut, khususnya dalam hal jaminan hari tua (JHT) dan pemberian pensiun.
Penolakan tersebut merupakan hasil Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Gedung Abdi Bogor pada tanggal 28 dan 29 Mei 2024 oleh perwakilan SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia.
Ketua PP FSP KEP SPSI R.Abdullah menjelaskan, acara tersebut diadakan untuk mempersiapkan langkah-langkah menjelang penerapan UU P2SK di PP dan mengkaji dampaknya terhadap pekerja yang dipekerjakan di JHT dan JP BPJS. program.
“Setelah dilakukan penelitian bersama, kami sepakat untuk menolak UU P2SK karena akan sangat merugikan pekerja peserta skema Jaminan Hari Tua dan jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan,” kata Abdullah dalam siaran pers.
Ia menilai dengan lahirnya UU P2SK, khususnya pasal JHT dan JP, berarti negara yang seharusnya melindungi rakyatnya (pekerja) dari bahaya sosial, malah mengambil alih pengelolaan sarana pekerja. Tabungan untuk memperkuat keuangan publik.
Abdullah mengatakan, “Seluruh Badan SP KEP SPSI akan menolak RUU P2SK bagian JHT dan JP BPJS TK serta membatalkan dan memecatnya serta menarik dana peserta BPJS Ketenagakerjaan.”
Penjaminan kesejahteraan sosial telah menjadi kewajiban nasional dan secara konstitusional diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu, Abdullah mengatakan, penerapan jaminan jaminan sosial dianggap sebagai “kewajiban nasional” untuk memberikan manfaat bagi semua orang, terutama mereka yang tidak mampu menanggung kemiskinan dan menghadapi permasalahan jaminan sosial.
Tentu saja, sebagai salah satu anggota tripartit, serikat pekerja mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu berpartisipasi dalam perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan skema jaminan sosial pekerja. Perlindungan pekerja.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga pernah terlibat dalam pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pemerintah (PIPF) dan Dana Pensiun Pengusaha (EPF). Pidato tentang membuka peluang. Salah.
Timber mengamati, bukan tanpa alasan, bahwa banyak anggota Partai Demokrat dan Progresif Demokrat mempunyai masalah. Tentu saja hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pekerja. Ia mengatakan, dana JHT dan JP harus dikelola dengan baik dan mengacu pada sembilan prinsip SJSN.
“Ini merugikan pekerja. Temuannya pekerja akan menolak karena Pasal 58 PP Nomor 35 Tahun 2021 dan kemudian tidak mematuhi asuransi komersial DPPK atau DPLK karena banyak persoalan DPPK/DPLK,” ujarnya. Prinsip SJSN 9, sedangkan program JHT dan JP “harus mengacu pada Sembilan Prinsip SJSN” (*).