Tol IKN Hanya Dibuka Fungsional Saat Upacara HUT ke-79 RI di Nusantara, Apa Artinya?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat pembangunan jalan tol menuju Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Kepulauan Kalimantan Timur, guna memberikan akses cepat dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia.

Namun banyak bagian jalan tol yang belum bisa dibuka seluruhnya, melainkan hanya beroperasi

Hal itu diketahui awal pekan ini saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau perkembangan IKN bersama Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Dennis H. Sumadilaga.

Ruas tol yang ditinjau adalah seksi 3A, 3B, dan 5A

Pernyataan dari akun Instagram resmi Kementerian PUPR menyebutkan, jalan tol tersebut akan dibuka secara fungsional untuk mendukung perayaan HUT RI ke-79 di IKN Nusantara.

Progres tiga ruas tol IKN Seksi 3A Karangjong – Keket Karianga sepanjang 13,4 kilometer (km) telah mencapai 81,15 persen.

Seksi 2 yakni Tol KKT Karangau – Simpang Tempadong sepanjang 7,3 km telah mencapai 91,53%.

Terakhir, bagian 5A, yaitu. Tol Simpang Tempadong – Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km tercapai 88,28%.

Basuki mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dalam pembangunan tol IKN.

“Tol IKN sepanjang 27 kilometer dari Karianga hingga Jembatan Pulau Balang. Kami akan gunakan pada 17 Agustus 2024,” kata Basuki dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Merujuk informasi dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol yang beroperasi merupakan jalan tol darurat yang dibuka sementara.

Tujuannya untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas kendaraan pada waktu-waktu tertentu dan menjamin efisiensi pembangunan kawasan.

Merujuk Kompas.com, banyak fitur jalan tol yang harus dikenali agar pengemudi aman dan nyaman saat berkendara.

Pertama, jalan tol fungsional khusus digunakan untuk keadaan darurat, namun hanya pengendara yang dapat menggunakan di wilayah yang telah ditentukan dengan waktu tempuh yang meminimalkan waktu tempuh.

Kedua, jalan tol yang berfungsi bebas, artinya bebas keluar masuk. Namun pengendara tetap menekan pembayaran di pintu tol.

Ketiga, dalam penerapan jalan tol yang fungsional, kami terus berupaya menyiapkan rambu-rambu lalu lintas agar pengendara dapat berkendara dengan nyaman.

Perlu diketahui bahwa jalan tol yang berfungsi secara teknis belum memenuhi persyaratan pada beberapa bagian yang belum disempurnakan, baik kerataan jalan maupun sisa konstruksi di sisi kanan dan kiri.

Keempat, jika fungsi jalan tol dirasa cukup, maka akan didirikan tempat istirahat sementara, stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM), bengkel, dan pos polisi.

Kelima, jalan tol operasional hanya dibuka pada jam-jam tertentu

Namun akan ditutup khusus pada malam hari karena tidak dilengkapi pembatas jalan dan penerangan yang cukup

Keenam, kecepatan yang harus dilalui pengendara umumnya dibatasi maksimal 40 kilometer per jam. Hal itu dilakukan karena kondisi jalan yang masih belum mulus.

Sebab, jika melebihi batas kecepatan, jalanan saat musim hujan akan penuh debu atau licin sehingga mengurangi jarak pandang dan membahayakan pengemudi lain.

Ketujuh, pengendara wajib menjaga jarak aman, menaati aturan, dan memandu rambu-rambu yang disiapkan petugas di jalan tol operasional. Sehingga pengemudi sampai tujuan dengan selamat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *