TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami Sandra Devi, Harvey Moise, masih ditahan Kejaksaan Agung (Kijagang) terkait kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Saat ini Kejaksaan Agung RI telah menyita aset para tersangka, termasuk milik Harvey Moyes.
Namun pengacara Harvey Moyes, Harris Arthur Hader mengatakan, aset kliennya yang disita hanya mobil mewah.
Apa jadinya harta Sandra Devi yang diperiksa kejaksaan Rabu pekan lalu?
“Toko emas Bu Sandra (Sandra Davey Gold) tidak disita. Karena sebelum menikah dengan Pak Harvey, dia bisa mendapatkannya, itu kekayaannya,” jelasnya, Kamis (16/7/2024).
Penjelasan Harris itu menjawab pertanyaan Sandra Davey tentang ‘nasib’ toko emas yang sempat menjadi pertanyaan publik.
Sandra Dewey sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Muncul pula kabar bahwa toko emas Sandra Devi diduga telah disita.
Harris mengatakan, penyidik tengah mendalami aset milik Harvey sebelum menikah dengan Sandra Davey yang terkait dengan dugaan korupsi PT Timah.
“Kemarin termasuk pemeriksaan Sandra, harta kekayaan dia dan Pak Harvey sudah ditelusuri,” ujarnya.
Harris memastikan aset Sandra Davey, istri Harvey Moyes, tidak bisa disita oleh Kejaksaan Agung RI.
“Tapi yang saya katakan adalah ayah Harvey memisahkan hartanya dari ibu Sandra sebelum mereka menikah.” Mereka berkata.
“Yang ditelusuri adalah harta apa yang dimiliki Pak Harvey dan Nona Sandra, yang diperjelas Sandra saat pemeriksaan silang kemarin,” imbuhnya.
Soal jet pribadi di Singapura, saya sudah sering bilang itu sewaan, bukan milik Pak Harvey, lanjutnya.
Harris meminta masyarakat menunggu update kelanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moise dari Kejaksaan Agung RI, namun belum ada informasi lainnya.
Oleh karena itu, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami tidak mengutarakan pendapat hingga merugikan klien kami, kata Harris-Arthur Hader. Daftar tersangka dan harta benda yang disita
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada sistem tata niaga komoditas timah.
Jaksa telah menetapkan 20 tersangka korupsi dan satu tersangka menghalangi keadilan.
Para tersangka diduga menjadi tuan rumah penambangan timah ilegal di kawasan Banca Belitung.
Ia diduga terlibat korupsi dalam perjanjian kerja sama palsu dengan PT Timah.
Perjanjian tersebut dijadikan dasar bagi para tersangka untuk mendirikan perusahaan boneka untuk menambang bijih timah di wilayah Bangka Belitung.
Banyak barang mewah juga disita. Barang yang disita berupa uang tunai, barang berat 55 unit.
Saat itu ada 16 mobil. Sebanyak 7 mobil mewah milik tersangka sekaligus suami Sandra Davey, Harvey Moyes.
Penyidik juga memblokir 66 rekening terkait kasus tersebut dan menyita 187 kavling/bangunan.
Rumah yang disita salah satunya adalah rumah mewah di Buntin, Samarikon Serpong milik tersangka Tamron Tamsil pemilik manfaat CV VIP.
Sejauh ini tim penyidik telah memblokir 66 rekening, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Samidna, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Tak hanya itu, enam tempat pemurnian limbah atau timah seluas 238.848 meter persegi di kawasan Kepulauan Banca Belitung juga telah disita.
Casting yang disita antara lain: CV VIP Casting, PT SIP Casting, PT TI Casting, PT SBS Casting.
Selain satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangsel, ujarnya.
Menurut Kitut, enam pengecoran sudah dipercayakan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi di bawah pengelolaan BUMN.
“Sehingga proses penyitaannya tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak menimbulkan dampak sosial,” kata Kitut.
Berikut daftar 21 orang tersangka yang ditetapkan Jaksa Agung terkait kasus timah tersebut: Soweto Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha pertambangan asal Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Komisaris PT SIP MB Gunawan (MBG ) sebagai direktur PT SIP dan pengusaha pertambangan Hassan Tjhie (HT HT alias ASN) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai CV VIP Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) sebagai direktur utama. Timah Tbk 2016-2021 Emil Ermindra (EE alias EML) sebagai CFO PT Timah Tbk tahun 2017-2018 Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai CV VIP Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS Tamron Tamsilis Aon (TN alias AN) CV VIP dan PT MCN sebagai Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat) Ahmed Albani (AA) sebagai Direktur Operasi Tambang CV VIP Tony Tamsil alias Aki (TT) ditetapkan sebagai tersangka. Rosalina (RL) sebagai General Manager PT TIN Suprata (SP) sebagai Senior Manager PT RBT Raza Andransiah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Alun Akbar (ALW) sebagai Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-Tahun 2020 PT Timah Tbk Helena Lim (HL) sebagai Manajer PT QSE Harvey Moyes (HM) sebagai Beneficial Owner PT RBT Hendry Lie (HL) Extension atau PT TIN Fandy Lie (FL) sebagai Beneficial Owner Sebagai marketing PT TIN dan adik dari Hendry Lie Suranto Wibowo (SW) Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Rusbani (BN) sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 Amir Sehbana (AS) sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung