Reporter Tribune News, Rena Ayo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Management milik empu kondang Yusuf Mansour.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan investasi dan pembayaran ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bahwa, dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan dan proses pemantauan tindak lanjut, pada tanggal 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Paytren Asset Management Company, tulis pejabat OJK. Bayan, Selasa (14/5/2024).
Pengelola aset PT Paytren belum memiliki ketentuan pada pasal 2 baris 7) jo. Huruf f Angka 1) Huruf a) Huruf a) dan Huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 lampiran Keputusan Direktur BAPPAM dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan sekuritas. Sehubungan dengan kegiatan usaha sebagai manajer investasi
Fakta-fakta yang ditemukan OJK adalah sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. tidak mempunyai pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi;
3. Ketidakmampuan untuk menyelesaikan perintah tindakan tertentu;
4. Direksi dan komisaris tidak memenuhi komposisi minimal pengurus;
5. Tidak mempunyai komisaris independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan jabatan manajer investasi;
7. Modal Kerja Bersih Bersih (MKBD) yang disesuaikan tidak memenuhi kecukupan minimum;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode laporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Asset Management dilarang melakukan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.
Sebagai manajer investasi dalam kegiatan usaha diperlukan untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada klien, jika ada.
Segala kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan harus diselesaikan melalui Sistem Informasi Pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Perusahaan proteksi tersebut perlu dibubarkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah dikeluarkannya keputusan ini, sebagaimana pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Administrasi Jasa Keuangan 3/POJK 04/2021 untuk pelaksanaan kegiatan di bidang pasar modal; Dan
“Dilarang juga menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan atau kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas,” lanjut pernyataan tersebut.