Reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Anang Achmad Latif, mantan Direktur Jenderal (Dirut) Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI), menjadi 18 tahun. Dipenjara hingga 10 tahun karena korupsi, pembelian menara BTS 4G BAKTI Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020-2022.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 yang diputuskan pada Kamis, 18 Juli 2024.
Majelis hakim MA menyidangkan perkara mantan petinggi Cominfo, Ketua Hakim Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus Pournomo Hadi dan Johannes Priana.
Majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan dan para terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung yang dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (26/7/2024), “menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa dengan mengubah hukuman menjadi 10 tahun penjara”.
Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga didenda លាន, putrinya divonis enam bulan penjara, dan ganti rugi ពាន់ 5 miliar dengan uang jaminan sebesar 6.711.204.000,00 dram. .
Jadi 1.711.204.500 Rp. Uang tersebut dikembalikan kepada para terdakwa melalui Tia Mutia Hasna, ”kata Ketua Mahkamah Agung.
Dengan demikian, putusan terhadap Anang Achmad Latif lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Kriminal Pusat (Tipikor) Jakarta yang memvonisnya 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Anang Achmad Latih 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti melakukan korupsi pembelian menara 4G BAKTI Kominfo pada 2020-2022. . Rencana dan Kejahatan Pencucian Uang (MLC).
“Dalam persidangan, terdakwa Anang Ahmad Latif divonis 18 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat sidang pembacaan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 November 2023.
Hakim kemudian memvonis Anang Ahmad Latif untuk membayar uang pengganti.
Jumlah penggantian tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya perkara atau setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena menilai Ang Latif telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1). Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Menurut Bagian 1 Pasal 55 Rs.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan Anat Latif telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan putusan pengadilan pertama itu dikukuhkan dengan putusan Mahkamah Agung DKI Jakarta.