41 Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR RI resmi ditetapkan sebagai Agenda Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pemilu kedua digelar di DPR RI. Nusantara II Senayan, Jakarta Pusat Dilaksanakan pada Selasa (19/11). Rapat dipimpin oleh Adies Kadir, Wakil Ketua DPR. Dalam penampilan ini, perwakilan lainnya, Menampilkan Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Proses pengesahan diawali dengan pembacaan laporan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Boh Hasan. Dalam rapat Baleg, sekitar delapan anggota DPR RI menyetujui permintaan persetujuan RUU I Tahun 2025.
Berdasarkan rapat pertama yang dilaksanakan pada Senin (18/11) malam, total ada 41 dana yang disetujui untuk dimasukkan dalam persyaratan tahun 2025. Baleg DPR juga menyetujui 178 RUU Prolegnas Pusat Tahun 2025-2029.
Setelah itu, Adies selaku ketua rapat meminta anggota sepakat menyetujui RUU Prioritas 2025 dan RUU Prolegnas Sementara 2025-2029.
Bisakah kita menyetujui laporan Badan Peradilan DPR tentang hasil perundingan RUU Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas ke depan 2025?, tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.
“Saya setuju,” jawabnya, setuju dengan para anggota dewan.
Berikut 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025: Usulan Komisi
1. Penyiaran (Komisi I) RUU Perubahan Ketiga Nomor 32 Tahun 2002;
2. RUU terkait perubahan UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Barang Umum (Komisi II);
3. RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Pidana (Komisi III);
4. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012;
5. RUU tentang Undang-undang Nomor 41 Perubahan Kedua Tahun 1999;
6. RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V);
7. Perubahan RUU Perlindungan Konsumen (Komisi VI) Nomor 8 Tahun 1999
8. RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI);
9. RUU tentang Perubahan Ketiga UU Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 (untuk diajukan ke Komisi VII);
10. Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 8 RUU Tahun 2019 (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII);
12. RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Komisi IX);
13. RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X);
14. RUU Pengampunan Pajak (Komisi XI)
15. RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (Lanjutan Komisi XII)
16. Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Perubahan Kedua UU No 16 Tahun 2004 RUU 17 RUU Tentang Kejaksaan di Indonesia
18. RUU tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad);
19. Kerangka Hukum Komoditas Strategis
20. Tagihan pakaian
21. Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Indonesia.
22. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT);
23. Mengubah undang-undang perdagangan modern.
24. RUU tentang Badan Pembinaan Pancasila (BPIP);
25. Gubernur, Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Bupati dan Walikota;
26. RUU tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun Perubahan Kedua Tahun 2017;
27. RUU yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
28. RUU terkait Perubahan Ketiga Nomor 3 Terkait Kementerian Perindustrian yang diusulkan oleh anggota DPR/DPD;
29. Draf Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
30. RUU Perubahan Hak Pribadi No. 28 Tahun 2014 (Usulan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
31. Masyarakat Hukum Adat (Anggota DPR dan DPD)
32 Sehubungan dengan usulan pemerintah daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah (F PDIP, PKB, DPD), Undang-Undang Nomor 23 Perubahan Keempat Tahun 2014,
33. RUU Acara Perdata (lanjutan);
34. RUU Narkotika dan Psikotropika (lanjutan)
35. Hukum Pendirian Perusahaan
36. RUU Hukum Perdata Internasional
37. RUU Pengelolaan Wilayah Udara (Lanjutan)
38. RUU Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
39. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
40. Undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 10 Tahun 1997 RUU Perubahan.
41. RUU Wilayah Kepulauan (Diubah DPD)