Todung Balas Pernyataan Effendy Simbolon: Kian Menegaskan Serangan Diarahkan ke PDIP & Megawati

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kelompok Pertimbangan Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mempertegas pernyataan mantan pengurus PDIP, Effendi Simbolon yang meminta Megawati Soekarnoputri mundur sebagai Ketua Umum PDIP.

Pernyataan tersebut disampaikan Effendy usai bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu di Solo, Jawa Tengah.

Effendy pun mengaitkan permintaannya dengan konsekuensi kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Todung menilai pernyataan Effendy semakin menegaskan bahwa penyerangan tersebut memang ditujukan kepada PDIP dan Megawati, serta mengaitkannya dengan peristiwa Hasto.

“Ini semakin menegaskan bahwa yang ingin diserang adalah PDIP dan Bu Mega,” kata Todung dalam keterangannya, Kamis (1/9/2025).

Todung kemudian menduga kasus Hasto merupakan bagian dari penegakan hukum.

“Kami semakin curiga bahwa kasus ini murni tindakan penegakan hukum,” lanjutnya.

Todung juga berharap pemberantasan korupsi tidak didorong oleh kepentingan sebagian pihak untuk menghilangkan lawan politik. 

“Kejadian demi kejadian, kejadian demi kejadian terus terjadi dan semakin banyak kekhawatiran bahwa firma hukum dapat dimanfaatkan atau mengambil tindakan yang salah,” ujarnya salah dalam kasus seperti ini.

Pernyataan Effendi Simbolon sebelumnya

Sebelumnya, Effendi mengklaim Megawati bertanggung jawab atas kasus hukum terkait Hasto. 

Dia berkata: “Presiden harus bertanggung jawab bahwa ini adalah pelanggaran hukum.”

Effendi mengatakan, pengunduran diri Megawati merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kasus ini. 

“Beliau perlu mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hal ini, yang merupakan persoalan hukum yang serius, bukan sekedar persoalan moral yang dianggap sah,” ujarnya.

Menurut dia, sudah saatnya PDIP melakukan reformasi menyeluruh pada tim pimpinannya. Ia mengusulkan restrukturisasi jabatan Ketua Umum dan jabatan strategis lainnya.

“Iya harus ada reformasi ya, semua sampai ke presiden harus direformasi, jangan hanya setingkat Sekjen saja ya, sudah waktunya reformasi menyeluruh ya, karena ini berbahaya,” ujarnya.

Sebagai mantan kader PDIP, Effendi mengaku prihatin dengan keadaan partai berlambang banteng moncong putih itu. 

Ia mengatakan, peristiwa Hasto merupakan musibah besar bagi PDIP, apalagi melibatkan petinggi.

“Iya itu sendiri saya juga khawatir, ini musibah yang sangat besar bagi partai yang selama ini saya gabung, ya, belum pernah menduduki jabatan setinggi itu,” tambah Effendi.

Hasto dipanggil kembali oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (1 Agustus 2025) mengatakan, “Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil minggu depan. Mohon ditunggu.”

Hasto seharusnya dipanggil Senin (1 Juni 2025) lalu.

Namun yang bersangkutan meminta untuk dipindahkan.

Dia ingin diperiksa usai HUT PDIP 10 Januari 2025.

Pastikan kehadiran penasihat hukum

Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing membenarkan kliennya bakal mengikuti pemeriksaan KPK.

Hasto akan hadir, akan hadir (bersama KPK), kata Johannes kepada wartawan usai penggeledahan rumah Hasto oleh KPK di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1 Juli 2025).

Johannes mengatakan timnya menerima panggilan kedua yang dilayangkan penyidik ​​KPK setelah beberapa waktu lalu tidak hadir.

“Kami menerima (panggilan) pada tanggal 13 (Januari),” ujarnya.

KPK memperketat pemeriksaan sejumlah saksi

Pekan lalu, tim penyidik ​​KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Misalnya, Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dan mantan penyidik ​​​​KPK yang menangani kasus ini, khususnya Bisa jadi Ronald Paul Signal.

Wahyu dan Tio merupakan pengurus PDIP yang melakukan proses hukum terkait kejadian tersebut.

Selain itu, kemarin, Selasa (1 Juli 2025), tim penyidik ​​KPK menggeledah dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Perumahan Villa Taman Kartini, Kavling G3, No 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa barang bukti, termasuk surat dan catatan, disita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pengangkatan sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir tahun lalu.

Adapun Hasto juga didakwa menghalangi keadilan.

Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi pada Selasa (1 Juli 2025).

Penggeledahan ini terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *