TNI Sebut Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu Rugikan Instansi: Melebihi Gaya Tentara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TNI menyebut perbuatan Pierre WG Abraham (53), pengemudi Fortuner dengan surat dinas TNI palsu, menimbulkan kerugian serius bagi lembaga tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal dan Keamanan Fisik (Puspom) Pusat Polisi Militer TNI Kolonel Jeffri B Purba mengatakan, Pierre yang merupakan warga sipil tidak boleh mengendarai kendaraan dengan STNK resmi.

“Apa yang terjadi saat ini sangat merugikan organisasi TNI. Kebanyakan yang ditayangkan di media sosial dan media elektronik, perilaku pengguna kendaraan dan STNK yang tidak diharapkan karena hal tersebut adalah tindakan ilegal. Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Menurut Jeffri, arogansi pengemudi yang menyalahgunakan kartu dinas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencemarkan nama baik organisasi TNI.

“Masyarakat tidak boleh melakukan hal ini lagi, karena di negara kita sudah ada tanda-tanda ada mobil yang menggunakan plat yang tidak sesuai harapannya seperti kejadian ini,” jelas Jeffri.

Jeffri kali ini menekankan penggunaan kendaraan dinas harus dilengkapi SIM TNI.

“Jika ada warga sipil yang menggunakan kendaraan terdaftar TNI namun tidak memiliki SIM TNI, maka diduga melanggar hukum,” imbuhnya.

Ia kemudian meminta masyarakat yang mengetahui adanya penggunaan kartu dinas palsu agar melapor ke Puspom TNI atau polisi. Saat ini TNI telah menyerahkan 20 kasus serupa ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum. Plat dinas TNI milik seorang purnawirawan

Polisi mengidentifikasi asal usul lencana dinas TNI yang dikenakan Pierre.

Dalam pemeriksaan, terungkap plat dinas kakak laki-laki tersangka purnawirawan TNI berhuruf T.

Jadi dia bukan anggota TNI, waktu kakaknya aktif sampai pensiun, dikasih izin dinas, malah yang pakai itu kakaknya, demikian penjelasan Ketua Golongan 2 itu. grup. Cabang Reserse Kriminal. -Ditpolda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Tersangka, kata Anggi, mengaku memberikan plat dinas tersebut untuk menghindari hukum yang sama pada masa mudik 2024.

“Menurut pengakuan terdakwa, saudaranya yang memberi, dia memberinya pinjaman, dia memberinya pinjaman, alasan pinjaman itu, seperti yang saya katakan tadi, kalau ada bilangan ganjil genap, itu satu-satunya. . dia menggunakannya pada hari genap, dia menggunakan plat nomor resmi. “Tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakakmu,” ucapnya.

Namun nomor layanan 84337-00 sudah habis masa berlakunya sejak 2018 lalu.

Namun piala tersebut kini telah didaftarkan kepada purnawirawan TNI lainnya bernama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan tugas sebagai dosen Universitas Pertahanan.

“Meski ada nomor dinas, tapi harus ada perpanjangan yang bisa diverifikasi, dan hanya kakaknya saja… yang bisa mendaftar di Mabes TNI, baru bisa dipakai tahun 2018. Nomor layanannya putih,” ujarnya.

Dalam kasus ini, PWGA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap berdasarkan Pasal 263 KUHP karena memalsukan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (Kompas.com/Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *