Dilaporkan Geeta Irwan dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Reaksi Cepat Armada Kedua (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap bersama tim PSDKP Cilacap menggagalkan upaya penyelundupan 16.000 ekor bayi lobster (BBL) ke Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2024).
Pertama tim SFQR Lanal Cilacap dan tim PSDKP Cilacap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pantai Menganti Rawajarit Karangkakandri Cilacap.
Dari hasilnya, tim menemukan dan melacak kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBL yang diam-diam didatangkan dari Cilacap.
Sesaat setelah dilakukan pemeriksaan, tim SFQR Lanal Cilacap menyergap mobil Mitsubishi Strada Double Cabin bernomor polisi Z 8933 UO sebelum meninggalkan kawasan Cilacap Proliman Jeruklegi Cilacap di lampu merah.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasalnya, saat itu tersangka yang didakwa tidak mampu menunjukkan dokumen sesuai ketentuan terkait.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap satu orang tersangka bernama FAS (31 tahun) asal Tasikamalia.
Selain itu, tim juga menguji 2.400 jenis mutiara dan 13.600 jenis pasir dengan total 16 ribu BBL yang dikemas dalam 16 kotak.
Tim juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit mobil dobel Mitsubishi Strada bernomor registrasi Z 8933 UO.
Dari hasil pengembangan dan penyidikan terhadap tersangka, tersangka mengaku berperan sebagai referensi orang berhuruf O di Pangandran.
Mereka mengaku menukarkan uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta yang mereka bawa satu kali.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Lanal Kabupaten Cilacap PSDKP Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dannelal Cilacap (P) Wakil Kolonel Robbie Edvaldo mengaku salah satu tugas tim SFQR adalah memantau setiap aktivitas pemijahan lobster yang dilakukan di tempat kerja Lanel Cilacap.
Daerah ini, khususnya perairan Purworejo, Kebumen dan Cilacap, merupakan salah satu tempat budidaya benih lobster.
“Saat ini pertanian rakyat belum ditingkatkan, banyak yang diekspor ke luar negeri tanpa prosedur yang benar, ilegal, dan larangan ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan,” ujarnya. Robi memberikan keterangan resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Kamis (13/6/2024).
TNI Angkatan Laut mengatakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Dr Muhammad Ali, sudah berkali-kali mengingatkan seluruh jajaran untuk segera meningkatkan respons terhadap segala informasi yang diterima.
Hal ini terutama melanggar praktik ilegal penyelundupan BBL melalui fasilitas pelayaran Indonesia.