TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Pulau Siondo Riau, 4 PMI Ilegal Turut Diamankan

Laporan reporter Tribunnews.com Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Respon Cepat Armada Satu Lantamal IV Batam (F1QR) berpangkat Koarmada I TNI AL (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 kilogram sabu senilai Rp 19 miliar di Pulau Siiondo, Kepulauan Riau, Senin (22 April 2024).

Tersangka membawa 19 kilogram sabu ke Indonesia dengan menggunakan speedboat dari Malaysia.

Dalam pelayaran yang sama, TNI AL juga memastikan empat PMI non-reguler kembali ke Indonesia.

Panglima Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla mengatakan pada konferensi pers bahwa proses penangkapan penjahat tersebut merupakan hal yang luar biasa.

F1QR Lantamal IV Batam melepaskan lima tembakan peringatan ke udara sebelum terduga pelaku mendaratkan speedboatnya di Pulau Siondo.

Namun dalam pengejaran, satu orang diduga pengangkut gelap PMI berhasil lolos dari kejaran.

Usai melakukan pemeriksaan, tim F1QR Lantamal IV Batam kemudian menemukan dua kantong berisi sabu seberat 19 kilogram yang dibungkus bungkus teh China milik pria berusia 30 tahun berinisial F yang berada di dalam speedboat.

“Jika 1 kg sabu bisa digunakan oleh 4 ribu orang, maka 19 kg barang bukti sabu jika beredar di masyarakat dapat merugikan sekitar 80 ribu generasi penerus bangsa. , penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Rabu (24 April 2024).

Ancaman peredaran narkoba paling banyak terjadi di Kepri, khususnya di Batam yang banyak terdapat pelabuhan tikus yang digunakan masyarakat untuk memindahkan barang-barang ilegal dan obat-obatan terlarang, ujarnya.

Tersangka dan barang bukti sabu seberat 19 kilogram kemudian diserahkan ke BNN Kepri.

Sedangkan empat PMI yang tidak diatur telah diserahkan ke BP3MI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemenangan ini konon merupakan perintah harian Panglima Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI dr. Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan perdagangan narkoba serta hal-hal lain yang mengancam negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *