Dilansir jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL – Keponakan FA (23) yang membunuh pamannya, AH (32), membungkus jenazahnya dengan saree dan karung serta membuangnya di Pamulang, Tangerang Selatan, tak luput dari aksinya.
FA kembali menjaga toko pamannya dan berpura-pura tidak mengetahui kematian korban.
Kasubdit resmob ditrescrimum polda metro jaya AKBP Titus Yudho Uli mengatakan, pelaku membuat keributan atas kematian pamannya karena masalah dengan orang lain.
“(Pelaku) tidak kabur, dia menciptakan Ali, bahwa dialah orang terakhir yang menemui korban, dan kemudian (pelaku membuat keributan) bahwa korban punya masalah dengan orang lain,” kata Titus saat dihubungi, Senin. (13/5/2024).
Isu tersebut diduga adanya utang piutang antara korban dengan orang yang tidak disebutkan namanya.
Tampaknya setelah pembunuhan tersebut, penyerang bersikap normal seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Pelaku biasanya membantu korban mengunjungi toko kelontong.
Dia mengatakan, penjualan tetap berjalan seperti biasa bahkan setelah kejadian tersebut.
Namun, Titus mengatakan penyidik tidak mudah mempercayai alibinya hingga mereka mengetahui bahwa FA-lah yang membunuh pamannya.
“Kalau ada petunjuk yang mengarah ke pelaku, kami tanyai,” kata Titus.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jenazah AH pertama kali ditemukan terbungkus kain sari tak dikenal di lahan kosong sebuah rumah warga di Pamulang, Tangsel, pada Sabtu (11/5/2024) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku FA yang kebetulan adalah keponakannya.
Kasat Reskrim Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ulli mengatakan, “Dia (korban) hendak membuka toko kelontong di sana. Dia tinggal di sana bersama keponakannya yang merupakan keponakannya. Dia adalah penjahat. . , Senin ( 13/5/2024).
Titus mengatakan, keduanya sudah tinggal bersama selama empat bulan terakhir dan pembunuhan terjadi pada Jumat pekan lalu (10/5/2024).
Pelaku sengaja dibawa dari Sumenep ke Mathura untuk mengunjungi toko kelontong korban.
“Iya, karena toko kelontongnya buka 24 jam. Jadi memang butuh orang yang bergantian. Jadi yang satu tidur, yang lain melayani,” ujarnya. Shraddha sering disalahkan (Tribune Batham / Ahmed Yani)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA membunuh pamannya karena kesakitan karena pamannya selalu menyalahkan pekerjaannya sebagai salesman.
Jadi tokoh pamannya, seperti sedang menarik sari, menuduhnya terus-menerus menggunakan bahasa Madura, kurang lebih mengatakan ‘kalau kamu tidur di sini, ngapain di sini, pergi. Kembalilah ke desamu. “
Dengan begitu, preman tersebut berencana membunuh seorang pembuat kerupuk kelapa di dekat toko pamannya dengan parang.
Tak sampai di situ, FA dibantu oleh seorang pedagang Soto disingkat NA (28) yang sedang berjualan di depan warungnya.
NA berperan dalam menghasut FA berdasarkan kesusahan yang dialami para korban karena tidak mampu meminjam untuk membeli rokok.
Sedangkan NA membeli tas untuk mencuci darah korban sebelum dibuang.
Dalam kasus ini, FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP, selain Pasal 338 KUHP, dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.