Tips Berkendara di Jalan Tol, Jangan Keliru Membaca Marka Jalan

Dilaporkan oleh Reporter Tribunnews.com Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jalan tol merupakan infrastruktur yang paling banyak digunakan untuk mobilitas. Jasa Marga mencatat pada kuartal I 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melintasi jalan raya di Indonesia setiap harinya.

Meski merupakan jalan raya, namun banyak terjadi kecelakaan di jalan tol yang seringkali disebabkan oleh pengemudi.

Joshi Prasetya, Head of Strategic Planning, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan pemahaman dan penegakan jalan tol penting untuk keselamatan semua orang.

Joshi pada Rabu mengatakan, “Jalan tol merupakan sarana transportasi yang paling sering digunakan oleh penduduk kota, sehingga sangat penting untuk mematuhi peraturan agar perjalanan aman dan tidak terganggu (7).”

Sebagai jalan tol, penting bagi konsumen untuk mewaspadai aturan dan membaca rambu lalu lintas di jalan tol agar tidak mengganggu perjalanan atau hukuman.

Berikut beberapa tips berkendara di jalan tol agar tetap aman:

1. Perhatikan batas kecepatan

Meski tak ada pembatas, bukan berarti pengendara bisa sembarangan berkendara di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan.

Nomor pembatasan pemerintah pada ayat 4 ayat 23 Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 79 Tahun 2013, dan ayat 4 Pasal 3 Peraturan Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Kementerian Perhubungan. Batas kecepatan ditetapkan antara 60 hingga 100 km per tahun. Jam tangan dipakai sesuai dengan rambu lalu lintas.

Di jalan kota, kecepatan minimum 60 km/jam dan kecepatan maksimum 80 km/jam.

Di pinggiran kota kecepatan terendah 60 km dan kecepatan tertinggi mencapai 100 km.

Jika terjadi pelanggaran batas kecepatan, Electronic Traffic Enforcement Camera (ETLE) akan ditempatkan di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran dan akan dikenakan sanksi.

2. Mengetahui cara yang benar

Rute pembayaran biasanya memiliki banyak jalur. Jalur pertama dirancang untuk kendaraan berkecepatan rendah atau berat seperti truk dan bus.

Jalur kedua dirancang untuk kendaraan yang lebih cepat dan stabil. Jalur ketiga atau jalur paling kanan berfungsi untuk menyalip.

Sedangkan jalur atau bahu jalan paling kiri diartikan sebagai rumija dan diartikan sebagai jalur darurat yang hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat, misalnya jika ada kendaraan yang bermasalah.

Untuk memastikan pengendaraan yang lebih mulus bagi semua pengguna, hindari penyalahgunaan seperti memutar atau menggunakan bahu secara tidak sengaja.

3. Ikuti petunjuknya

Mematuhi rambu-rambu jalan penting untuk perjalanan yang tertib dan efisien. Memerlukan pemahaman tentang pengenalan berbagai ketentuan yang menegaskan keberatan, peringatan dan larangan.

Pengemudi dapat dengan mudah membaca rambu yang menunjukkan arah tujuan, batas kecepatan, pemberitahuan mulai dan berakhirnya tol, pos pemeriksaan, dan rambu pemberhentian terdekat.

Selain itu, perhatikan juga dashboard selama perjalanan agar pengguna lalu lintas jalanan tertata rapi, semua tertata.

4. Memahami penandaan garis

Sebagai konfirmasi rute yang ditempuh, pengemudi akan menemukan berbagai jenis penanda dengan fungsi berbeda-beda.

Misalnya di sebelah kiri terdapat garis putih solid sebagai tanda batas bahu jalan, dan kendaraan tidak boleh melintasi garis tersebut kecuali dalam keadaan darurat atau kendaraan menemui hambatan.

Jika perlu berpindah jalur, pengemudi dapat melewati garis putih. Di sisi kanan jalur, Anda juga akan melihat garis kuning solid yang menandakan batas jalur dan tidak ada pemberhentian di sebelah kanan.

Huruf miring (chevron) juga sering ditemukan. Sesuai dengan namanya, jalur ini berfungsi untuk memberi sinyal kepada pengemudi bahwa ada area yang jalurnya berpotongan atau terpisah, maka sesuaikan kecepatannya dan lihat apakah ada kendaraan lain yang harus dihindari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *