Tingkatkan Kualitas Peradilan, Mediator Dituntut Pegang Prinsip Dasar Mediasi

TRIBUNNEWS.COM – DPC Peradi Jakarta Barat menggelar acara wisuda pada Kamis sore (9/12/2024) Pelatihan Sertifikat Madya IICT-DPC Perad Jakbar Kelas Satu.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengatakan lulusan sertifikat ini diharapkan menjadi mediator yang kompeten dan tetap berpegang pada prinsip dasar mediasi.

“Saya mengucapkan selamat kepada teman-teman yang telah menyelesaikan pendidikan ini dan prestasinya sungguh berbeda,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis, Jumat (13/9/2024).

Asido yang berada di Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan, usai sidang Judicial Review (JJC) terhadap beberapa pelaku kasus pembunuhan Vina dan Ekki, banyak lembaga yang memiliki sertifikat mediasi.

“Saya sendiri alumni IICT jadi tahu betul kualitasnya, tidak terlalu buruk, pendidikannya dilakukan dengan baik, tidak mudah,” ujarnya.

Untuk itu Asido optimis pelatihan sertifikasi ini akan menghasilkan mediator yang handal dan positif.

“Terima kasih kepada IICT dan teman-teman yang telah berpartisipasi dan diwisuda pada hari ini, semoga teman-teman semua selalu sehat dan sukses,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Direktur Eksekutif Institut Transformasi Konflik Indonesia (IICT), Sri Mamudji, menghimbau semua mediator lulusan pemula untuk bekerja dengan -IICT dan mematuhi prinsip-prinsip dasar mediasi.

“Kami menghormati prinsip dasar mediasi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Sri dalam keterangannya.

Seluruh peserta menerima dan mempelajari prinsip-prinsip dasar dan ilmu mediasi yang disampaikan dalam pelatihan atau kelas mediasi yang berlangsung hampir sebulan.

Alhamdulillah beberapa simulasi sudah lolos dan semua uji teori dan praktik sudah lolos, ujarnya.

Menurut Sri, seluruh peserta belajar dan mempraktikkan cara-cara bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan berbagai perselisihan, termasuk tanda-tanda mana yang bisa diselesaikan melalui mediasi dan sebaliknya.

“Ilmunya bertambah, dia paham berbagai cara menyelesaikan perselisihan, mana yang harus diselesaikan melalui pengadilan, mana yang harus diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Sri mengatakan, seluruh peserta diberitahu bahwa mereka telah lulus sertifikasi dan berhak mendapatkan sertifikasi sebagai mediator yang dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai perselisihan.

Alhamdulillah bapak dan ibu pulang dari sini membawa sertifikat dan surat rekomendasi jika ingin menjadi mediator di pengadilan, ujarnya.

“Secara umum tidak ada pilihan jika mempunyai sertifikat pengacara di bidang lingkungan hidup, tidak dalam mediasi, karena dengan sertifikat segala perselisihan bisa diselesaikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *