Tingkatkan Investasi di Sektor Pertanian, Solusi Digital Ini Jadi Layanan yang Cepat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buruknya tata kelola pelayanan administrasi dinilai menjadi salah satu penyebab minimnya dana di sektor pertanian.

Pada saat yang sama, sektor pertanian menjadi penopang perekonomian nasional.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian meluncurkan program baru bernama Sistem Varietas Tanaman atau Sipetasan. Program tersebut diluncurkan sebagai bagian dari upaya reformasi sistem dengan tujuan meningkatkan investasi di sektor pertanian dan mempercepat digitalisasi administrasi publik.

Aplikasi Sipetasan diharapkan dapat menjadi alat penting dalam meningkatkan pengelolaan berbagai layanan distribusi pabrik dengan memberikan layanan yang cepat, transparan, dan responsif kepada organisasi bisnis.

“Program ini terintegrasi dengan sistem RBA OSS yang dikelola Kementerian Investasi BKPM, sehingga diharapkan dapat mempercepat perizinan dan meningkatkan kinerja perjanjian layanan (SLA),” kata Leli Nuryati, Kepala Pusat. PVTPP Kementerian Pertanian, Sabtu 10 Agustus 2024.

Meski demikian, Lely juga mengakui kecepatan pelayanan PPVTPP masih kurang, yakni berada di bawah 3,5 poin berdasarkan survei kepuasan masyarakat.

Oleh karena itu, kehadiran Sipetasan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelepasan dan target seluruh indikator kinerja berada di atas 3,5 poin, ujarnya.

Lely juga menambahkan, proyek tersebut masih terus berjalan dengan perbaikan untuk meningkatkan akses terhadap lapangan kerja. Pak Lely juga menyampaikan bahwa dirinya sangat berterima kasih atas dukungan seluruh pihak yang telah membantu dalam memajukan proyek ini, sekaligus menyadari bahwa masih ada perbaikan proyek yang perlu dilakukan.

Aplikasi Sipetasan merupakan bagian dari layanan multi-keluaran yang tergolong dalam izin usaha penunjang kegiatan usaha nonstandar (PB UMKU). Proses penggunaan program ini dimulai dari membuka halaman aplikasi di OSS menggunakan NIB dan setelah memenuhi persyaratan di Sipetasan, di bawah pengawasan pengelola dan teknisi PVTPP di Direktorat Teknis Umum Komoditas Tanaman, hingga persetujuan dan pelepasan produk PB UMKU. . di OSS.

“Bagi yang melamar ke instansi pemerintah, prosesnya sederhana, hanya mengisi “Sipetasan”, pengecekan, penerbitan SC, dan tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *