Laporan jurnalis Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengumumkan bahwa pelaku bullying di lingkungan akademik berisiko terkena sanksi berupa skorsing atau pengusiran atau penelantaran (DO).
Hal ini sebagai respon atas kejadian perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran di kampus lain.
Bullying didefinisikan sebagai tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak menyukai, menyakiti atau melecehkan orang lain yang rentan atau memaksa orang tersebut untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka inginkan.
Dalam keterangan resminya, pada tahun 2018 FKUI mengeluarkan Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan.
Peraturan yang lebih ketat dan sanksi bagi pelaku pelecehan juga telah diperbarui dalam Keputusan Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Tinjauan Gaya Hidup Kampus FKUI.
Keputusan Dekan ini mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong perundungan.
Pelaku intimidasi, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai aturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Sanksi berat terhadap pelaku pelecehan terhadap mahasiswa dapat berupa skorsing, kegagalan atau pengusiran dari perguruan tinggi,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip, Minggu (08/09/2024).
FKUI akan menindak tegas kasus perambahan di lingkungan pendidikan.
Dalam Surat Keputusan 2023 terbaru, berbagai sanksi bagi pelanggar mulai dari skorsing, penundaan kenaikan pangkat, hingga dikeluarkan dari FKUI.
Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI.
Telah dibentuk Komite Etik Dewan Guru Fakultas (DGBF) yang bertugas menjamin pembinaan, integritas moral, etika dan implementasi Kode Etik FKUI dan Pedoman Perilaku Civitas Akademika.
Komite DGBF akan menindak tegas segala tindakan pelanggaran etik termasuk pelecehan yang dilakukan oleh civitas akademika FKUI, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Civitas dapat melaporkan segala tindakan agresi yang dialami atau terdeteksi melalui https://fk.ui.ac.id/jasa-terpadu-fakultas.html atau di nomor WhatsApp 0857 75 700 705.
FKUI sebagai institusi akademik sangat mendukung nilai-nilai etika dalam bidang akademik dan non-akademik yang berlandaskan pada nilai-nilai budaya perguruan tinggi Indonesia.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap tindakan intimidasi tersebut, diharapkan sivitas akademika FKUI khususnya mahasiswa dapat menempuh dan menempuh pendidikannya dengan aman dan nyaman di FKUI.