TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan raksasa yang bergerak di sektor konstruksi Singapura, BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Group Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Construction Enjiniring Tbk (NKE), perusahaan swasta terbesar konstruksi industri di Indonesia, dilaporkan ke Komisi Kehakiman (KY) yang terdiri dari tiga orang hakim Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta.
Kedua perusahaan tersebut dikabulkan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia. . Tbk.
Kuasa hukum BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Construction Enjiniring Tbk, M Mahfuz Abdullah mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etika dan kode etik hakim 3 hakim pusat. Komisi Kehakiman (KY) Pengadilan Negeri Jakarta.
Laporan tersebut, kata Mahfuz, diterima KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.
“Hari ini kami melaporkan tiga hakim perseorangan yakni Hakim ZA, Hakim DNF, dan Hakim HP. “Kami menduga ada tindakan tidak profesional, serta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim terkait putusan no. 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst oleh hakim perseorangan dan/atau hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (19/19). . 8/2024).
Menurut Mahfuz, Berkas no. 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst merupakan perkara yang memeriksa dan menyelesaikan perselisihan suatu kontrak antara penggugat masing-masing PT. Pollux Aditama Kencana selaku Owner Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE selaku Tergugat selaku Kontraktor Pekerjaan (Kontraktor Struktural, Arsitektur dan Sanitasi (SAP)) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed Use Building) di Cikarang CNQC dan NKE juga melakukan pelaksanaan (kontraktor mekanikal dan elektrikal) Proyek Pembangunan Chadstone (gedung serba guna) di kawasan Cikarang.
“Nah, dalam perjanjian antara PT. Pollux Aditama Kencana, selaku pemilik proyek Chadstone di Cikarang, bersama CNQC dan NKE, terikat perjanjian penyelesaian melalui Dewan Arbitrase Nasional Indonesia, dengan peninjauan perkara oleh Majelis Arbiter. Dengan demikian, sebenarnya terhadap perselisihan tersebut, Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memeriksa dan menyelesaikan perselisihan tersebut serta mengeluarkan Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 45041/V /ARB-BANI/2022, yang mana praktis menghukum PT Pollux. Aditama Kencana untuk membayar sisa tagihan “Rp 126,5 miliar”, jelas Mahfuz.
Terkait putusan BANI, tambahnya, telah dilakukan upaya hukum untuk membatalkan putusan arbitrase dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan menyelesaikan perselisihan a quo dan mengeluarkan Putusan Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang intinya menolak permohonan pembatalan Putusan warga negara Indonesia tersebut. . Badan Arbitrase (BANI),” jelas pria yang dikenal sebagai “tangan kanan” Jenderal TNI AM Hendropriyono itu.
Ia menambahkan, PT Pollux Aditama Kencana mengetahui secara pasti bahwa secara hukum tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan atas kedua putusan tersebut karena sudah bersifat inkracht dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun dalam gugatannya, penggugat meminta kepada pihak tergugat (panitia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, n.d.) untuk meninjau dan mengadili kembali sengketa yang telah ditinjau dan diputus oleh Dewan Arbitrase Nasional Indonesia. dimana dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terjadi pada saat proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan yang dikeluarkan oleh tergugat adalah putusan nomor 617/Pdt.G/2023/PN. Pst, yang jelas sekali “terlihat memihak salah satu pihak yaitu penggugat yang pada akhirnya mengabulkan permohonan penggugat,” jelas Mahfuz panjang lebar.
Ia ditanya pasal apa saja yang diduga dilanggar oleh ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Mahfuz Abdullah mencontohkan, pasalnya banyak dan perlu penjelasan panjang.
“Saya ingin meringankan bahasa masyarakat awam, salah satunya hakim diduga berpihak pada penggugat sehingga menimbulkan kesan bahwa penggugat mempunyai kedudukan khusus untuk mempengaruhi hakim. Apa tesnya? Penggugat menyatakan tidak lagi menghadirkan saksi dan ahli, namun diberi kesempatan menambah saksi. Nanti saat ujian nanti akan kami jelaskan secara detail, ujarnya.
Selain itu, Mahfuz Abdullah juga menyatakan pihak tergugat diduga sengaja melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan, mengabaikan fakta, dan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan penggugat dalam penyelesaian perkara nomor 617/PDT.G/2023. / PN. .Jkt. .PST.
“Ini adalah kesalahan nyata. Penggugat antara lain menolak kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyetujui pemilihan forum penyelesaian sengketa melalui BANI, sesuai dengan “Pasal 18.2 Dokumen Kontrak Pembangunan Chadstone (Bangunan Mixed Use); penolakan terhadap eksepsi Nebis In Idem atau eksepsi Inkracht van Weijsde Zaak dimana keputusan BANI no. 45041/V/ARB-BANI/2022 dengan jelas mempertimbangkan seluruh dalil dalam berkas 617/PDT.G/2023/; PN.Jkt.Pst, serta pemeriksaan dan penyelesaian suatu perkara/perselisihan yang telah diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional, yaitu Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 45041/V/ ARB- BANI/2022 untuk itu telah diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “yang terdaftar dengan nomor berkas: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel,” jelasnya.
Mahfuz Abdullah menambahkan, perbuatan terlapor mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk bagi dunia investasi.
“Reporter ini adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Singapura. Tentunya sebagai investor besar hal ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor eksternal. “Jika banyak investor asing besar yang dimanipulasi oleh aparat hukum kita, maka kampanye pemerintah mengundang investor asing akan sia-sia,” tutupnya.