Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Sambangi Komnas HAM Siang Ini, Ini Tujuannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Senin (27/5/2024) pukul 13.00 WIB.

Pengacara keluarga Vina, Riyan Ismawan mengatakan, kunjungan ini menanggapi undangan Komnas HAM.

Namun Riyan tak merinci agenda kunjungan tersebut.

Pengacara Wylle Vina (tim Hotman 911) sudah diundang ke Komnas HAM besok pukul 13.00 WIB, kata Riyan, Minggu malam (26/5/2024) saat ditanya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah membenarkan rencana kunjungan tim kuasa hukum Vina di kantor Komnas HAM.

Anis mengatakan, tim kuasa hukum Vina akan mengajukan pengaduan.

“Iya (akan mengajukan pengaduan), kata Anis Hidayah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu malam. Komnas HAM menyurati Polda Jabar

Komnas HAM kembali menyurati Polda Jabar (Polda Jabar) untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya khawatir ketiga pelaku kasus pembunuhan Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) belum tertangkap, yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Kata dia, sebagai upaya menjamin penegakan hukum terkait hal tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan kepada Polda Jabar melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta klarifikasi mengenai beberapa hal.

Permintaan informasi perkembangan pencarian 3 orang yang ditunjuk sebagai DPO dalam kasus pembunuhan saudara Eky dan Ibu Vina, kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).

Kedua, kata dia, meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang ditunjuk sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Ketiga, (untuk) menjamin perlindungan dan pemenuhan hak keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban, ujarnya.

Sementara terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan, ia mengatakan Komnas HAM menghormati keputusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, kata dia, saat menanggapi informasi adanya pengaduan ke Komnas HAM pada 13 September 2016 yang dilakukan salah satu kuasa hukum pelaku, Komnas HAM menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Total.

Persoalan yang dikeluhkannya, lanjutnya, adalah dugaan penghalangan pertemuan dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan pelaku, serta dugaan adanya penyiksaan.

Usai pengaduan tersebut, kata dia, Komnas HAM meminta klarifikasi kepada Irjen Pol Jabar dengan surat nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, Komnas HAM meminta Irjen Pol Jabar melakukan penyidikan terhadap penyidik ​​yang diduga melakukan penganiayaan dan menghalangi kunjungan keluarga. 

Kedua, melakukan proses disipliner dan pidana terhadap pelaku penyiksaan.

“(Ketiga) Menjamin hak-hak tersangka sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan KUHP serta memenuhi standar penanganan anak dalam undang-undang,” kata Uli. (Kompas.com/Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *