Tim Hukum PDIP: MPR Silakan Lantik Prabowo, Gibran Tidak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Gayus Lumbuun menyinggung langkah PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dimana sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gayus juga menilai ada lembaga selain Mahkamah Konstitusi yang bisa mengkaji proses tahapan pemilu.

Hal itu disampaikan Gayus Lumbuun saat sesi wawancara khusus dengan Kepala Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024).

“Tapi ada jenis lain yang disebut proses pemilu atau tahapan pemilu yang juga bermasalah dan menimbulkan perselisihan. Itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Ini juga undang-undang ya, peraturan lembaga adalah undang-undang.,” kata Gayus.

Yang saya sampaikan tadi adalah tahapan-tahapan yang diduga menyimpang. Harusnya didahului dengan tindakan administratif yaitu Bawaslu. Nah yang ketiga adalah tindakan penindakan yaitu aparatur tata usaha negara yang disebut KPU. Melakukan kesalahan atau pelanggaran. hukum oleh mereka yang mempunyai kekuasaan dalam proses pemilu,” lanjutnya.

Putusan eks Mahkamah Agung (MA) ini juga menegaskan pihaknya tidak menggugat putusan Mahkamah Konstitusi, karena sudah final dan mengikat.

Namun pihaknya mempermasalahkan pihak penyelenggara yakni KPU RI yang diduga melakukan tindakan melawan hukum oleh aparat, yakni onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum.

“Nah, itu maunya diatur lalu dilakukan oleh PTUN. Langkah ini kita ambil, agar kita tidak ikut campur dalam persoalan hasil pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi yang mengikat secara final, itu harus dihormati semua orang, kami juga akan menghormati keputusan itu, ujarnya.

“Kemudian kami tidak akan mempersoalkan apakah episode pemilu yang disiarkan harus melalui Bawaslu. Tapi kami Bawaslu dan PTUN tetap melanjutkan. Tapi kami lebih fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara,” ujarnya.

Gayus juga menyinggung Putusan MK No. 90/2023 mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, melalui putusan itu, hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan melanggar etik karena mengeluarkannya.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi langkah KPU RI menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Padahal, menurutnya, aturan tersebut tidak boleh berlaku surut.

Di sana, aturan tersebut baru bisa diterapkan pada pemilu tahun depan.

Gayus juga mengatakan, pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang kuat terkait kasus yang menjerat KPU tersebut.

“Saya menemukan surat KPU ke parpol, ke KPUD-KPUD untuk melaksanakan kesalahan itu. Isi putusan nomor 90 itu iya. Itu prinsipnya. Nanti akan saya ungkapkan lebih banyak lagi di sidang PTUN berikutnya,” dia menjelaskan.

Sementara terkait sidang PTUN, Gayus memastikan hal tersebut sudah dibicarakan terlebih dahulu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ia pun membeberkan pesan yang disampaikan Megawati terkait kasus tersebut.

“Sebagai ketua umum dalam rapat pertama kami mengenai hal ini, beliau hanya memperingatkan kami bahwa hukum mengatur apa yang kami katakan,” jelasnya.

Berikut petikan wawancara lengkap Gayus Lumbuun dengan Head of News Tribun Network, Febby Mahendra Putra:

Prof, kami ingin tahu dari Pak Guru, sepertinya PDI Perjuangan belum bergerak terkait Pilpres 2024 hingga sudah mengajukan permohonan ke PT PBB. Mohon penjelasannya, apa dasar pengajuan PTUN?

Maka pertama-tama saya harus menjelaskan secara lengkap bahwa sengketa pemilu tidak diadili oleh satu lembaga atau lembaga peradilan bernama Mahkamah Konstitusi. Ada lembaga selain Mahkamah Konstitusi yang juga bisa memutus proses pemilu.

MK sebelumnya merupakan hasil pemungutan suara yang memenangkan salah satu pasangan. Namun ada jenis lain yang disebut proses pemilu atau masa pemilu yang juga bermasalah dan menimbulkan perselisihan. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019. Itu juga undang-undang ya, peraturan lembaga adalah undang-undang.

Nah, yang ketiga juga berbeda. Apa yang saya sampaikan sebelumnya adalah episode-episode yang dianggap menyimpang. Hal ini harus didahului dengan upaya administratif yaitu Bawaslu.

Nah, yang ketiga adalah implementasi yaitu aparatur tata usaha negara yang dikenal dengan KPU. Kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara yang mempunyai kekuasaan dalam proses pemilu.

Beda, di PTUN juga ada tapi tidak harus melalui Bawaslu.

Apa yang salah dengan keputusan KPU tanggal 24 itu, Prof?

Saya tidak melihat ada putusan yang bisa disebut final binding, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi saya akan sampaikan kepada pihak penyelenggara, yang disebut-sebut telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh aparat, yaitu onrechtmatige daad.

Tindakan ilegal yang dilakukan pihak berwenang. Jadi harusnya diatur, baru PTUN yang melakukannya.

Langkah ini kami ambil agar kami tidak ikut campur dalam persoalan hasil pemilu yang di Mahkamah Konstitusi, yaitu kasasi final, harus dihormati semua orang, kami juga akan menghormati keputusannya.

Lalu kita juga tidak mempersoalkan apakah episode pemilu yang ditayangkan harus melalui Bawaslu. Tapi kami Bawaslu lalu PTUN tetap melanjutkan. Namun kami lebih fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak penyelenggara.

Ini bentuknya apa Prof? Apa saja pelanggaran atau tindakan yang melanggar hukum?

Banyak sekali, namun salah satu yang ingin saya sampaikan adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang dikenal dengan Nomor 90 Tahun 2023. Jelas melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan itu juga yang diputuskan oleh MKMK yang memutus dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, hakim saat itu.

Pimpinan atau ketua dewan juga akan dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua. Tidak boleh berpartisipasi dalam pemrosesan atau peninjauan kasus berikutnya. Nah, itu yang utama.

KPU menerima sepenuhnya hal tersebut. Tidak membentuk undang-undang, dimana diantara undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 10 ayat 1 dan 2 dengan jelas disebutkan bahwa jika ada perubahan undang-undang harus melalui DPR yang tentunya ada masyarakat. pendapat. Permasalahan diberi kesempatan untuk didiskusikan.

Hal ini tidak segera ditentukan. Yang paling mematikan langsung dieksekusi. Segala akses hukum menentukan segala proses baru mengenai proses hukum yang sedang berjalan, setiap perubahan undang-undang tidak akan berlaku surut.

Itu harus pemilu tahun depan sebelum bisa digunakan.

Artinya, menurut aturan hukum, seharusnya keputusan itu efektif, bukan?

Kalaupun iya, ternyata KPU tidak melakukannya. Kalaupun dilakukan bukan untuk tahun ini, tapi untuk tahun ini tapi tahun depan.

Kedua hal ini berakibat fatal terhadap tindakan penyelenggara negara bernama KPU yang harus saya minta keselamatan atau keadilan kepada PTUN.

Jadi KPU tidak hanya melaksanakan putusan MK nomor 90 tahun 2023 saja, tapi harus melalui prosedur dan diterapkan pada pemilu berikutnya?

Padahal itu sudah dibicarakan di DPR. Jadi tidak dibahas di DPR saja, padahal dibahas di DPR dan Presiden ikut di sana, meski menurutnya kurang tepat, tapi harus dilihat juga.

Lantas selain kesalahan KPU, kesalahan apa lagi yang dilakukan KPU terkait proses Pilpres?

Saya menemukan surat KPU kepada parpol, kepada KPUD-KPUD untuk melaksanakan kesalahan tersebut. Isi putusan nomor 90 ya. Itulah prinsipnya.

Nanti akan saya ungkapkan lebih banyak lagi di sidang PTUN selanjutnya.

Prof, kalau saya tanya, apakah langkah itu disetujui PTUN atau Bu.

Saat kami anggota PDI Perjuangan fokus pada perkara yang tertunda, kami menghampirinya dan dia memberikan persetujuan kepada partai untuk memberikan kuasa.

Prof. Kalau saya tanya, idenya pertama kali datang dari Bu Mega atau dari teman sah, dari orang-orang yang terlibat di hukum PTUN?

Dari AS dari anggota kami.

Prof pertama kali menyarankan hal ini kepada Bu Mega. Nona Mega, kamu baik-baik saja? Jika memungkinkan, apakah ada pesan khusus dari Ny. Mega tentang perkembangan PTUN?

Sebagai Ketua Umum pada pertemuan pertama kami mengenai masalah ini, dia hanya memperingatkan kami bahwa hukum mengatur apa yang kami katakan.

Prof. Bisa dibilang, petisi yang semula diajukan tim kuasa hukum PDI Perjuangan adalah membatalkan pendaftaran Gibran Rakabuming di KPU meski PKPU saat itu tidak mengalami perubahan. Lalu petitumnya diubah, bagaimana ceritanya prof, bagaimana perubahannya?

Karena ketika kita mengemukakan bentuk yang bisa kita capai dan kita harapkan muncul maka itu belum dilaksanakan atau belum dipahami oleh KPU, mungkin dari jawaban KPU yang lain terus berlanjut sampai dilihat. Oleh karena itu, isi surat kabar tersebut merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat diubah oleh siapapun, sehingga kami mengubahnya untuk menarik kembali harapan kami terhadap pelantikan tersebut.

Karena ajaran ini pun harusnya dibatasi pada orang-orang yang melanggar hukum. Bukan pasangannya yang merusaknya, melainkan separuh dari pasangan itu. Dengan kata lain, mantan calon wakil presiden yang kini menjabat wakil presiden itu mengisyaratkan bahwa pelanggaran fatal tersebut kita temukan bukan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, melainkan oleh rekan-rekan yang disebut KPU.

Namun seringkali ia tidak paham sehingga putusan Mahkamah Konstitusi tetap digunakan.

Jadi harapannya tidak diangkat hanya wakil presiden atau dua-duanya?

Wakil presiden saja.

Oh, hanya wakil presiden. Jadi bolehkah menjadi presiden?

Sebab, presiden terpilih sepertinya tidak melakukan pelanggaran hukum.

Kami belum menerima indikasi adanya pelanggaran hukum KPU.

Jadi Tuan. Prabowo silahkan dilantik menjadi Presiden RI 2024-2029, Gibran tidak mungkin. Karena itu, ada proses pendaftaran hukum acara saat ia menjadi calon wakil presiden. Tapi mungkin itu sudah ada dalam aturan mainnya atau sebenarnya sudah ada dalam undang-undang negara, mungkin pak?

Di negara lain hal ini sering terjadi di negara lain.

Di Afrika misalnya, ada negara yang membatalkan dan memperbaruinya karena mempunyai catatan hukum. Tidak adil jika hal seperti ini terjadi.

Saya hanya mengatakan satu hal dari pelantikan. Pada pelantikan tersebut dilakukan pengambilan sumpah.

Bisakah Anda mengambil sumpah jika ada tindakan? Apa isi sumpahnya? Jika Anda bersumpah, tepati sumpahnya.

Inilah tahapan-tahapan hukum logika. Proses hukumnya yang logis, ya, ketika inisiasi dimulai, harus diawali dengan sumpah. Ada pakta integritas dan sebagainya.

Jika hal ini tidak terjadi secara otomatis, maka pelantikan tidak akan terlaksana.

Prof, trus republik ini butuh wakil presiden ya? Bagaimana jika ternyata wakil ketua belum diajari ilmu yang dimiliki wakil ketua, apa yang harus dipilih oleh wakil ketua? Apakah di forum MPR atau bagaimana?

Oleh karena itu kita angkat atau sebut MPR. Lembaga tertinggi penasehat rakyat dalam sidang paripurnanya.

Makanya kita pilih, tapi jangan dibicarakan dengan anggota MPR, termasuk pimpinan, jangan dilakukan. Bukan bersifat pribadi sebagai wakil ketua atau ketua atau anggota. Tapi ini adalah forum.

Jadi ide forumnya adalah menulis surat yang nantinya akan dijawab sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat paripurna ada sembilan, rapat MPR ada sembilan yang diatur undang-undang. Ya, itu tergantung di mana.

Apakah ada rapat gabungan antara MPR, DPR, DPD termasuk BI dan DPKP? Itulah keseluruhan pertemuannya. Namun.

Ini adalah badan lembaga tinggi pemerintah. Kalau terlibat atau semacamnya, mereka di MPR. Tapi sebagai kumpulan orang, masyarakat. Kami menyampaikan musyawarah ini.

Prof, jika saya bertanya. Ini Veranda, tapi keputusannya antara menerima dan menolak. Jika ditolak, apakah PDIP dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan upaya hukum lagi?

Saya memahami bahwa kami tidak akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Jadi ini akhirnya, kan?

Harus ada banding dan kemungkinan kasasi. Kita akan lihat nanti. Tapi dalam pikiranku. Saya hanya ingin mendapatkan pertimbangan hukum. Tidak ada penilaian.

Ketika pertimbangan hukum mulai ditemukan, pertimbangan tersebut diakui. Supaya KPU punya onrechtmatige daad, itu tujuan kami. Itu sebabnya kalau bicara hukum ada petita dan petitum. Tapi kalau positif kita dirasa pantas. Tapi kita harusnya sudah jelas sekarang.

Misalnya ujian atau misalnya ujian. Kami menerimanya jadi kami melanjutkan ke kasus utama. Apa artinya ini? Seluruh perkara yang diserahkan ke PTUN tidak diterima untuk dilanjutkan.

Sangat ditolak. Saya perhatikan PDIP berkali-kali, misalnya. Ini tidak layak untuk dilanjutkan. Itu sangat berharga. Jika otoritas ini dikaitkan dengan kebenaran, maka ada ujiannya. Ditemukan. Saya mengatakan dua hal sebelumnya.

Hal ini sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap penyelenggara negara yang disebut KPU. Itu cukup bagi saya.

Lantas apa sebenarnya yang dibutuhkan tim PDI, tim hukum PDI dalam perjuangannya, apa pertimbangan hukum yang diajukan KPU?

Ini pada dasarnya. Kita tidak ingin kalah atau menang atau tidak mungkin membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun ada pandangan lain di masyarakat ini.

Bahwa pelanggaran terhadap KPU masih banyak sekali. Ibarat penjara negara dengan kekuatannya. Jadi negara tidak bisa dianggap remeh.

Prof. Saya ingin mengetahui pandangan Profesor Gayus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disebut-sebut belum terjadi dalam putusan sengketa PHPU Pilpres. Ini adalah pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Tiga juri?

Hal ini biasa terjadi pada beberapa kasus. Bahkan turun menjadi 4 dan 4 ketika dipimpin oleh 9 juri.

Tapi menurut saya, yang disunting adalah orang-orang yang bisa diandalkan di masyarakat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Hakim, belum lama ini. Anggap saja beberapa hakim yang kita kenal punya pendapat yang kredibel.

Itulah masalahnya. Kenapa jurinya, tiga jurinya seperti ini? Ia memiliki pemikiran yang dapat dimengerti secara sosial sebagai intinya.

Panjang, ini 3 sampai 5. Ujung-ujungnya cuma 8. Jadi itu sangat panjang. Tidak ada bidang yang hanya memiliki satu suara agar seimbang.

Saya ingin menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat tentang hasil proses pemilu ini. Itu hanya hasil dari proses. Saya tidak tahu bahwa proses pemilu bagi saya sudah selesai.

Jumlah suara dalam hasil, ya. Namun belum dari pelajaran lainnya. Termasuk pelajaran peralatan.

Pilih aplikasi. Ada dua lembaga yang diatur dengan undang-undang masing-masing. Penyebutan PTUN Ya, tidak ada yang dikatakan. Karena mengedit itu penting. Menarik perhatian orang. Ya, saya bilang bisa dipercaya, bukan?

Namun mengatakan Saldi Isa adalah publik figur berarti berpikir jernih. Itu pemikiran independen bagi saya.

Prof, ada pendapat yang mengatakan PDI Perjuangan saja. Upaya untuk memblokir proses negara. Kemudian dengan menggugat PTUN. Tanya Gibran Rakabuming. Jadi sepertinya tidak akan bergerak maju. Maka Anda ingin menghentikan proses itu. Bahkan, usai dinobatkan sebagai pemenang, Pak Prabowo melakukan berbagai safari. apa kabar pak

Tentu saja pendapat orang mungkin berbeda-beda. Kalau tidak menyalahkan, kita tidak mau kalah.

Jika Anda tersesat. Kecuali kita mendasarkannya pada undang-undang yang berlaku saat ini. Melakukan tindakan ilegal yang berlaku.

Kami melanjutkan dari hukum. Yang mengatur bila terjadi kesalahan langkah. Jika ada kesalahan dari pihak penyelenggara.

Hal ini diatur dengan undang-undang. Jadi buat saya, jangan diserap, itu negatif banget. Tunggu hasilnya dan tunggu pendapat kami selengkapnya tentang PTUN. (Jaringan Tribun/ Yuda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *