Tim Hukum PDIP: MPR Bisa Tidak Melantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan

Wartawan TribuneNews.com Franciscus Adhiuda melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Ketua tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP), Prof Gayus Lumbun, mengantisipasi ekspektasi putusan tim kuasa hukum PDIP saat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di DPR. pengadilan tata usaha negara. Jakarta. (PTUN).

Gayus menilai pelantikan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2024 akan ditunda jika hakim PTUN mengabulkan permintaan tim kuasa hukum PDIP. .

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memanfaatkan keputusan PTUN jika menerima tuntutan tim kuasa hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

“Masyarakat yang terwakili di Senayan, terwakili di lembaga legislatif yakni MPR, di mana semua masyarakat berhak berpendapat. Dia akan memikirkan apakah itu bisa menjadi produk yang bermula dari pelanggaran hukum. , menurut kami ya, ya, Mungkin tidak, karena “mungkin MPR tidak mau dilantik, itu yang patut dikutip,” kata Gayus sebelum menghadiri sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2// ) 5/2024).

“Kalau masyarakat tidak mau mengambil alih karena ketahuan diprakarsai oleh aparat melanggar hukum, ya, sangat mungkin terjadi. Lalu, mereka tidak bisa mengambil alih,” sambungnya.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan dengan penggugat dari Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) untuk memeriksa integritas administrasi.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi termohon dalam sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gayus mengatakan, kelompoknya mengajukan pengaduan ke PTUN karena menilai KPU dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satunya, KPU mengadopsi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama untuk menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Sedangkan tes awal ini dilakukan secara tertutup mulai sekitar pukul 11.30 WIB. Padahal, persidangan digelar di ruang sidang Kartika dengan penggugat dari Tim Hukum PDI Parjuangan (PDIP) dengan agenda pemeriksaan integritas administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *