Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss mengaku membuat konten mengandung unsur penistaan agama hanya untuk iseng.
Hal itu diungkapkan Galileus saat polisi tampil di konferensi pers dengan mengenakan pakaian penjara berwarna oranye.
Tujuannya untuk menghibur, kata Galih kepada wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
Galich yang baru menonton mengaku menyayangkan pembuatan konten tersebut. Ia berjanji ke depannya akan lebih memanfaatkan media sosial.
“Saya menyayangkan semua kejadian ini dan saya berjanji hal ini tidak akan terjadi lagi dan saya akan membuat lebih banyak video positif di masa depan,” ujarnya.
Pada akhirnya dia meminta maaf lagi kepada seluruh umat Islam atas perbuatannya. Sebab, menurutnya hal itu tidak akan menimbulkan keributan.
“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas kejadian yang saya sebabkan dan menimbulkan kegaduhan di media sosial,” ujarnya.
Dulu, seorang TikToker bernama Galih pernah ditangkap polisi karena selalu melanggar hukuman Tawud.
Konten yang dibuatnya tentang dugaan pelecehan agama diunggah ke akun TikTok @galihloss.
Dalam video tersebut terlihat Galih bertanya kepada seorang anak tentang permainan nama-nama binatang yang bagus untuk membaca Alquran.
Galih sendiri ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024).
Dalam isinya, Gali menanyakan tentang hewan yang bisa mengaji untuk anak.
Kemudian anak laki-laki tersebut mengatakan bahwa hewan tersebut adalah ikan paus atau paustad.
Namun Galia Los mengatakan jawaban bocah itu salah.
Anak laki-laki itu kemudian menyebut monyet itu.
Tak puas dengan jawaban bocah itu, Galia kembali bertanya tentang hewan yang bisa membaca Alquran.
Dia bertanya sambil membacakan ayat-ayat Alkitab.
“Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Benar atau tidak? Hewan apa maksudnya?” Galia bertanya lagi.
Anak laki-laki itu kemudian menjawab bahwa Galia Los artinya binatang seperti ‘serigala’.
Dalam kasus ini, Galihloss sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 156 KUHP.
Kini tersangka telah ditangkap dan ditahan pada Selasa 23 April 2024, ujarnya.