Tiktokers Galih Loss Minta Maaf Usai Ditangkap Polisi karena Penistaan Agama

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss, seorang Tiktoker, meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus frasa konyol Taawudz dengan tuduhan penodaan agama.

Dia meminta maaf setelah memotong kalimatnya dengan suara serigala yang melolong.

Perkenalkan, nama saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang membuat video penodaan agama dengan memutarbalikkan suara serigala di Auuudzubillahiminasyaitonnirojim, kata Galihloss dalam keterangannya, Selasa (23/4). /2024).

Ia mengaku menyesal telah membuat konten yang viral di media sosial sehingga meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

“Di sini saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh umat Islam dan menyesali segala perbuatan saya,” ujarnya.

Galih Loss berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia mengaku ke depannya akan membuat konten-konten yang lebih bermanfaat.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi video ini. Dan saya berjanji akan membuat video-video yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan memberikan edukasi yang lebih baik ke depannya,” ujarnya. Diduga melakukan penodaan agama

Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss, seorang Tiktoker, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Ia diketahui membuat konten yang mengejek istilah Ta’awudz sehingga dianggap menghina agama Islam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik ​​melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara laki-laki Galih Noval Aji Prakoso sebagai tersangka kasus Aquo pada Senin, 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, kata Direktur Reserse Kriminal Penyidikan dan Peradilan Pidana terhadap Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).

Sementara Galih ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) dibacakan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. atau Pasal 156 KUHP.

“Setelah dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka, tersangka dibawa ke Mabes Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Ade Safri mengatakan, saat ini penyidik ​​sedang meminta pertanggungjawaban Galih atas perbuatannya dan terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Terhitung mulai pukul 21.00 WIB pada Selasa, 23 April 2024, tersangka saudara GNAP akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *