Tiko Aryawardhana Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka Atas Laporan Arina Winarto 

Laporan disiapkan reporter Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiko Aryawardhana melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pembukaan perkara terkait kasus penggelapan yang dituduhkan Arina Winarto. 

Pasalnya, laporan polisi Arina Winarto kini menjadi perhatian publik, dimana Tiko Aryawardhana juga ikut terkena dampak permasalahan tersebut.

Mohon jangan langsung menuduh Mas Tiko, tersangkanya masih belum ada, ini masih jauh, karena langkah yang harus diambil adalah mengajukan perkara terbuka, kata Irfan Aghasar, Tiko Aryawardhana. pengacara di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Kami minta ditangkap di Polda Metro, karena itu wilayah Polda Metro Jaya. Mami mendatangi Bareskrim untuk meminta kasus terbuka,” lanjutnya.

Melalui upaya tersebut, diharapkan ada keterbukaan proses jaksa dalam menjelaskan permasalahan yang menarik perhatian suami Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut.

Cara ini diminta karena masyarakat sudah mengetahuinya, sudah digunakan oleh masyarakat, makanya kami minta agar mereka mengawasi jurnalis yang bekerja sama, agar kasus ini tidak menindas, ujarnya.

Irfan menambahkan, kliennya yang juga seorang selebritis itu tidak lagi menyimpan rahasia setelah ia melapor ke polisi dari mantan suaminya.

“Ada yang harusnya bersifat privat, perdata, tapi memasuki TKP, saya berharap kasus ini bisa kita monitor sehingga bisa diketahui siapa yang memang beritikad baik dan siapa yang beritikad buruk,” kata Irfan.

“Kami ingin kasus ini selesai. Kami ingin kasus ini jelas sesuai proses hukum yang berlaku. Hak-hak klien kami juga ada,” ujarnya.

Tak hanya itu, laporan tersebut ditemukan mengandung beberapa kesalahan. Dengan begitu, Tiko berencana melaporkan balik pihak yang merugikan namanya dalam kasus pencurian ini.

“Kami juga berupaya menjaga nama baik dan keluarga pelanggan, apalagi keluarga pelanggan adalah orang terkenal yang sangat miskin,” kata Irfan.

“Kami juga akan melakukan tindakan hukum perdata, pidana, dan pidana terhadap pihak-pihak dalam laporan polisi ini yang mencoba memasukkan informasi palsu atau tidak bertanggung jawab atau dugaan penipuan. Kami telah membuat informasi dalam laporan ini kepada polisi sesuai dengan peraturan hukum. Undangan ke negara kita.” dia menekankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *