Tiko Aryawardhana Melaporkan Balik Mantan Istrinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM – Keretakan hubungan Thiko Aryawardana dan mantan istrinya Arina Winarto (AW) semakin bertambah.

Pemilik Bunga Sitra Lestari (BCL) kini kembali memberi tahu Arina setelah sebelumnya Tiko dituding menggelapkan uang.

Tiko melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan akses tidak sah terhadap data elektronik.

Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardana) menceritakan kepada Suster AW tentang dugaan tindak pidana mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, kata Humas Polda Metro Jaya Ade Ari dikutip dari segmen YouTube Mantra, Senin (29/7/2024 ). ).

Ade mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh atas masalah tersebut.

Jadi kasusnya saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yang masih mendalaminya, ujarnya.

Ade menjelaskan, Tico Arina menyebut mantan istrinya mengambil paksa laptop tersebut.

Dimana laptop tersebut berisi informasi tentang perusahaan tempat Tico bekerja.

“Itu ada dalam salinan laporan singkat pelapor yang diserahkan, ya, terlapor mengambil paksa laptop korban, dan dalam laptop tersebut disebutkan berisi informasi tentang perusahaan korban,” jelas Ade.

Arina dilaporkan berdasarkan Pasal 32 KUHP juncto Pasal 48 Undang-Undang IT dan Elektronik (ITE).

“Seperti yang dilaporkan Pak TPA, dugaan tindak pidana mengakses informasi elektronik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 32 Nomor 48 UU EE,” jelas Ade.

Thiko Aryawardana bantah penggelapan, kuasa hukum: Kasus ini tidak layak dilanjutkan

Sebelumnya, pada Jumat (26/7/2024), polisi telah menggugat Tiko Aryawardhana atas kasus pemerasan uang.

Thiko Aryawardana bersama pengacaranya diketahui hadir dalam kasus tersebut.

Sedangkan mantan istri Tiko Aryawardana, Arina Winarto (AW) menurut wartawan tidak hadir dalam kasus tersebut.

AW hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, Irfan Aghasar, kuasa hukum Tico, menilai laporan AW bukan merupakan tindak pidana.

“Kami tidak yakin ini merupakan tindak pidana,” kata Irfan Aghasar dikutip Intens Investigasi YouTube.

Bukan tanpa alasan, Irfan menyebut tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tidak berdasar.

“Iya, karena perhitungan akuntan publik yang ditunjuk pun tidak kredibel, maka tuduhannya tidak masuk akal.”

“Kami semua menyampaikan hal ini dalam pokok bahasan kasus ini,” katanya.

Irfan juga mengatakan, AW juga menyadari ada yang kurang dari penjelasan mantan istri Tiko itu.

“Semua peserta paham, termasuk kuasa hukum yang baru dilantik, oh iya, mereka paham ada situasi yang tidak disebutkan oleh prinsipalnya,” kata Irfan.

Oleh karena itu, Irfan mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dilanjutkan.

(Tribunnews.com/Yurika/Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *