Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan

TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencucian uang Tiko Aryawardhana masih berlanjut.

Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana kemarin Selasa (16/7/2024) terkait kasus pencucian uang Rp 6,9 miliar.

Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi mengungkapkan pihaknya masih mendalami modal usaha yang dimiliki Tiko Aryawardhana.

“Peneliti masih terus mendalami penggunaan uang tunai tersebut,” kata Hendrikus Yossi dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/7/2024).

Terakhir, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) itu diminta memberikan bukti penggunaan uang tersebut.

“TA bisa menunjukkan bukti adanya pencucian uang,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, kata Hendrikus, timnya sudah mendapat daftar detail penggunaan uang tersebut.

Sementara dalam pemeriksaan selanjutnya, petugas penyidik ​​terus mendalami dan meminta bukti-bukti pendukung terkait penggunaan uang tersebut.

“Kami belum menerima rincian daftarnya atau rincian penggunaan uang itu.”

Dijelaskannya: “Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan detail penggunaan uang tersebut, kami menanyakan satu per satu kepada saudara-saudara TA dan meminta diberikan bukti-bukti pendukung tentang penggunaan uang tersebut,” jelasnya.

Polisi juga berharap bisa mendapatkan rincian keuangan perusahaan nanti.

“Jadi kami berharap bisa mendapat penjelasan mengenai uang apa saja yang digunakan untuk usaha selama itu,” kata Hendrikus.

Hendrikus mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelidiki berbagai transaksi yang dilakukan di internal perusahaan.

Timnya menyimpan bukti dari Tiko untuk menjelaskan kejadian sebenarnya.

“Pastinya masih banyak bisnis yang masih kami jelajahi.”

Sebab, kami menunggu bukti-bukti yang menguatkan dari TA sendiri untuk bisa kami jelaskan ke penyidik, ujarnya. Tiko Aryawardhana membantah dugaan Rp 6,9 miliar

Sementara itu, Tiko Aryawardhana membantah tudingan mantan istrinya Arina Winarto yang mencuri Rp 6,9 miliar.

Tiko Aryawardhana mengatakan, uang itu untuk modal usaha.

Hal itu diungkapkan pengacara Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar.

Kami berharap pernyataan hari ini dapat memberikan wawasan, bukti atau bahan baru untuk membantah segala tuduhan jurnalis terhadap klien kami, Pak Tiko, kata Irfan. Tiko Aryawardhana (kanan) membantah tudingan penggelapan yang dilakukan mantan istrinya Arina Winarto (kiri). (Editor Tribun)

Tim Tiko Aryawardhana pun menambah bukti untuk membantah tudingan korupsi Arina Winarto.

Kali ini Irfan membahas bagaimana perkembangan uang.

“(Salah satu kendalanya) terkait sistem keuangan ya, terkait dengan hasil penelitian yang dijadikan alat bukti, kita sudah pertimbangkan satu per satu, kita jawab satu per satu kemana uang itu pergi.” katanya.

Menurut Irfan, bantahan tersebut bisa dibuktikan melalui laporan bank.

“Semuanya penting agar uang bisa berfungsi, dan secara kelompok kami menunjukkan bahwa jumlah uang tercermin dalam laporan bank,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *