TRIBUNNEWS.COM – Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tico Aryavardhana dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto karena diduga menggelapkan Rp 6,9 miliar.
Laporan ini juga dibenarkan oleh AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami sebenarnya mendapat laporan dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya dugaan tindak pidana pelecehan,” kata Bintoro, seperti dikutip Investigasi YouTube, Selasa (4/6/2024).
Bintoro mengatakan, Tico bekerja di perusahaan mantan istrinya.
Terkait laporan tersebut, Bintoro mengatakan, masih dalam proses penyelidikan.
“Dalam kasus ini, dikabarkan, kerabatnya yang berinisial T saat itu sedang bekerja di perusahaan mantan istrinya yang berinisial AW.
“Kasusnya sejauh ini sudah masuk proses penyidikan,” ujarnya.
Bintoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
Laporan yang dihasilkan dari pengujian ini memberikan hasil audit dari segi keuangan.
“Kami memeriksa lima saksi.”
“Selain itu, kami juga menerima hasil audit keuangan eksternal,” jelasnya.
Bintoro mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Termasuk juga pria BCL yang kondisinya menjadi saksi hingga saat ini.
“Belum (telah ditetapkan tersangkanya), kami masih punya saksinya,” ujarnya. Seorang pengacara dikabarkan melecehkan Tiko dengan masalah rumah tangga yang belum terselesaikan
Di sisi lain, pihak Tiko Aryavardhan akhirnya angkat bicara soal laporan dugaan pencucian uang.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan itu dibuat karena hanya ada permasalahan rumah tangga yang belum terselesaikan antara kliennya dan pelapor.
Irfan mengatakan, “Ini dugaan pertama saya, karena masalah rumah tangga mungkin belum terselesaikan, makanya banyak laporan seperti itu. “
Tampaknya laporan tersebut masih prematur atau terkesan dipaksakan karena belum melalui mekanisme hukum perseroan terbatas sebelum menempuh jalur hukum.
“Sebagai kuasa hukum, saya juga melihat perkara ini masih prematur dan sangat mendesak karena belum melalui alat-alat yang disebutkan dalam UU PT, yaitu Tico tidak boleh ditunjuk sebagai Direktur RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). kata Tiko Aryawardhana, suami BCL yang melaporkan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan istrinya (Instagram @tikoaryawardhana)
Irfan mengatakan, perusahaan tersebut dikenal dijalankan dengan gaya kekeluargaan.
Artinya, perusahaan itu dikelola oleh Tico dan mantan istrinya.
Oleh karena itu, jika terjadi permasalahan pada perusahaan, Tiko selaku direktur tidak boleh bertanggung jawab sepenuhnya.
“Perusahaan ini dikelola secara kekeluargaan antara Tico (suami) sebagai direktur dan Arina (mantan istri) sebagai komisaris. “
“Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 114 UU PT, jelas bahwa tugas seorang komisaris adalah bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dan apabila orang tersebut lalai maka komisaris juga ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan.
“Pertanyaannya sekarang apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sebagaimana ditentukan dalam UU PT? jelasnya.
Sehingga, Irrfan meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah laporan tersebut.
Selain itu, pemberitaan klien kami yang muncul di media saat ini sangat merugikan klien kami, karena tampaknya klien kami Tiko Vardhana yang dituduh melakukan penggelapan masih dalam penyelidikan.
“Kami juga menuntut adanya proses dan penunjukan penyidikan independen yang sama-sama diketahui dan disepakati oleh seluruh pihak di perusahaan, sehingga proses hukum ini jelas, adil dan transparan dan kami juga berharap pihak kepolisian dapat mengambil tindakan. tugas. mereka dapat diprediksi, akuntabel, dan transparan.”
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda)