TRIBUNNEWS.COM – Tiko Aryawardhana tampak tak menghadiri konferensi pers yang digelar pengacaranya menanggapi tudingan korupsi mantan istrinya, Arina Winarto.
Absennya Tiko Aryawardhana menimbulkan pertanyaan yang ingin ia jelaskan.
Pengacara Tiko, Irfan Aghasar menjawab alasan hilangnya kliennya.
Ia hanya mengatakan, suami BCL akan datang di waktu yang tepat.
“Nanti ada waktunya,” jawab Irfan, dikutip dari YouTube Niat Investigasi, Rabu (6/5/2024).
Irfan mengaku nantinya akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Karena Polres Metro Jakarta Selatan ada rencana pemanggilan saksi, kami tunggu sambil mengumpulkan informasi dan fakta, ujarnya.
Pada 27 Mei 2024, pihaknya pun mengajukan permohonan untuk menggelar sidang atas kasus tersebut.
“Kami meminta agar perkara tersebut dilimpahkan pada 27 Mei, namun tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi mendapat temuan baru soal dugaan penggelapan di Tiko.
Ada perbedaan nominal dugaan penggelapan Tiko dalam penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Angka tersebut berbeda dengan hasil tes mantan istri Tiko, Arina Winarto, sebagai bukti aktivitas polisi suami BCL.
AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, mengungkapkan, sejumlah lainnya ditemukan saat dilakukan pemeriksaan polisi.
Laporan Arina menduga Tiko mencuri Rp 6,9 miliar.
Sebaliknya, polisi menemukan jumlah yang lebih kecil.
“Hasil audit keuangan eksternal sudah kami terima. Saat ini hasil audit yang kami gunakan dalam laporan adalah Rp 6,9 miliar di laporan polisi. Tapi saat kami periksa secara eksternal, tidak datang,” kata Bintoro. Dari YouTube Was-was, Rabu (6/5/2024).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam penggelapan tersebut.
“Kami mendengarkan lima orang saksi,” tegasnya.
Kasus yang dilaporkan sejak 23 Juli 2022 itu kembali berlanjut ke tahap penyidikan.
“Selama ini prosesnya berpindah ke proses penyidikan yang berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan dari proses penyidikan ke proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara posisi Tiko masih berstatus saksi. Membela nasihat hukum Tiko
Sementara itu, kuasa hukum Tiko membenarkan kliennya bersalah melakukan penggelapan.
Ditegaskan, Tiko tidak bersalah melakukan penipuan, namun membenarkan adanya penggelapan.
“Kalau kita lihat dari laporannya, tidak ada penipuan sama sekali, yang ada hanya tugas,” ujarnya.
Tiko kini menyayangkan tersebarnya pemberitaan tudingan selingkuh tersebut.
Menurutnya, anggapan tersebut terlalu liar dan perlu dikoreksi.
“Tapi yang beredar ‘Tiko melakukan penipuan’, jadi pembingkaiannya sangat liar,” ujarnya.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)