Tiga Syarat Kambing dan Sapi Layak sebagai Hewan Kurban

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut tips memilih hewan potong yang sehat dari pakar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Erlanga, Prof. Dr. Suvarno drh MSi.

Ia mengatakan, hewan yang disembelih harus memenuhi tiga syarat penting, yakni memenuhi syariat Islam serta syarat administratif dan teknis. 

1. Mematuhi Syariah Islam

Menurut syariat Islam, hewan yang disembelih harus dalam keadaan sehat, tidak cacat atau kurus. 

Artinya, hewan yang disembelih harus mempunyai tubuh yang sempurna tanpa cela atau cacat. Hal ini memastikan hewan yang disembelih dalam kondisi fisik yang optimal dan baik. 

“Umumnya hewan yang disembelih harus berjenis kelamin jantan dan memiliki dua buah testis yang utuh dan simetris,” Rabu (12/6/2024).

Usia hewan yang disembelih juga harus diperhatikan. Kambing atau domba sebaiknya berumur lebih dari satu tahun.

Sedangkan umur sapi atau kerbau harus lebih dari dua tahun. 

Usia yang cukup dapat ditandai dengan tumbuhnya gigi hewan yang disembelih. 

“Kambing atau domba yang berumur di atas satu tahun mungkin ditandai dengan tumbuhnya gigi permanen. Sedangkan sapi dan kerbau yang berumur di atas dua tahun biasanya sudah memiliki gigi tetap, kata Profesor Suvarno. 

2. Kesejahteraan hewan

Kesejahteraan hewan yang disembelih antara lain hewan yang disembelih harus bebas dari rasa lapar, tidak nyaman, dan sakit akibat penyakit serta berperilaku wajar seperti hewan tersebut. 

Artinya hewan yang disembelih harus diberi gizi dan gizi yang baik. 

Selain itu, lokasi, ukuran, suhu dan jarak dari hewan penyembelihan lainnya juga harus dipertimbangkan. 

“Penggunaan tali juga harus disesuaikan agar hewan tidak tercekik atau tidak nyaman,” jelasnya. 

3. Memenuhi persyaratan administratif

Sebaiknya membeli hewan potong yang telah disetujui oleh pemerintah atau daerah setempat. 

Hewan yang disembelih dapat terjamin mutunya dan memenuhi syarat utama pemotongan. 

Hewan kurban harus memiliki surat atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) atau Surat Keterangan Veteriner (SV) yang diterbitkan langsung oleh dokter hewan atau paramedis profesional. 

“Tidak semua orang bisa menerbitkan sertifikat hewan potong,” tegasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *