Reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan ada tiga langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah gejolak global dan domestik.
Pertama, OJK telah melakukan upaya serius di industri jasa keuangan untuk memastikan berbagai risiko pasar terkait suku bunga dan nilai tukar dapat dimitigasi secara efektif. Hal ini juga terjadi dalam konteks meningkatnya ketegangan geopolitik global yang dibarengi dengan meningkatnya volatilitas pasar keuangan dan keuangan.
“OJK senantiasa mencermati dinamika global dan dampak limpahan (spillover effect) terkait industri jasa keuangan agar dapat mengambil langkah proaktif,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).
“Selanjutnya, OJK menghimbau agar industri jasa keuangan senantiasa memantau kondisi perusahaan jasa keuangan terkait hal tersebut dan mengambil tindakan perbaikan yang tepat,” ujarnya.
Mahendra juga mengatakan, interaksi dengan anggota Komite Jasa Keuangan (KSSK) harus ditingkatkan dengan komitmen untuk menerbitkan pedoman yang tepat pada waktu yang tepat.
Kedua, OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Administrasi dan Penanganan Perbankan Umum. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
“Perjanjian ini terkait dengan perbaikan mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam pengambilan keputusan bank-bank yang sistemik, penetapan posisi bank dan kegiatan pengendalian, rencana aksi pemulihan dan pembentukan bank sentral terkait penyelesaian bank melalui LPS. ucap Mahendra.
Terakhir, OJK menyelesaikan kebijakan stimulus Covid-19 bagi sektor keuangan badan usaha, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan jasa keuangan lainnya berdasarkan penilaian kualitas aset keuangan yang dilakukan pada 17 April 2024.
“Hasil dari langkah-langkah stimulus ini sejalan dengan keberlanjutan perekonomian dan kepedulian serta promosi pemerintah Indonesia terhadap situasi pandemi Covid-19,” jelasnya.