Tiga Kali Lelang Rubicon Mario Dandy Sepi Peminat, Kini Banting Harga Jadi Rp 600 Juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjual kembali Jeep Rubicon Mario Dandy yang divonis bersalah menganiaya David Ozora, putra pengurus GP Ansor.

Ini lelang ketiga, karena sebelumnya tidak ada yang menginginkannya.

“Ini lelang ketiga. Bukan belum terjual, tidak ada yang berminat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Jakarta Selatan, Selasa (21/12). 4/6). )

Lelang ketiga ini, Kejaksaan Jakarta Selatan membuka harga Rp600 juta, lebih murah Rp100 juta dibandingkan harga lelang sebelumnya.

Lelang dibuka mulai Selasa (4/6) hingga pekan depan, Selasa (11/6).

“Kami mengupayakan limit terbaik Rp 600 juta per hari. (Lelang) tanggal 4-11 Juni,” kata Haryoko.

Jika Rubicon tidak terjual pada pekan depan, Kejaksaan Jakarta Selatan akan tetap membuka penawaran hingga harga terendah ditentukan.

Namun nilai batas bawah Jeep Rubicon Wrangler 2013 belum dirilis.

Batas bawah diupayakan untuk menjamin hak-hak korban bernama David Ozora.

“Harganya kita jaga setinggi-tingginya, tapi kami jaksa karena itu sarana pemulihan, jadi kami juga mengedepankan kepentingan terpidana,” kata Pak Haryoko. Putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, kerap memamerkan mobil mewah berupa mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson di media sosial. Ayah dan anak terlibat dalam berbagai urusan. (Kolase Tribune/Tik Tok)

Namun Jeep Rubicon sebaiknya sudah bisa dilelang sebelum September 2024. Hal ini agar para korban bisa segera menuntut haknya.

“Saya ingin ini selesai sebelum September.” Kami mencari harga yang bagus,” katanya.

Berdasarkan surat pemberitahuan Kejaksaan Jakarta Selatan, disebutkan mobil Rubicon yang dijual bernomor polisi B 2571 PBP dengan nomor sasis 1C4HJWJG0DL597380.

Calon peserta dapat mengikuti lelang di halaman resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id. Sebelum batas waktu tersebut, calon peserta lelang diperbolehkan melihat Jeep Rubicon pada Jumat (6/7/2024) pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa, Jakarta selatan.

Berikut syarat dan tata cara mengikuti lelang ini:

1. Peserta Lelang wajib menyetor Nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan sama dengan setoran yang dipersyaratkan dalam pemberitahuan ini dan disetorkan sekaligus (tidak diangsur beberapa kali) dan harus berhasil diterima oleh KPKNL Jakarta Selatan paling lambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.

2. Pemenang lelang wajib membayar kepada Juru Lelang ditambah biaya penagihan sebesar tiga persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang dilaksanakan. Jika uang jaminan tidak dibayarkan, maka disimpan di Kas Umum.

3. Barang dijual apa adanya, disertai foto dan spesifikasi terkait lelang yang dapat dilihat pada alamat domain diatas. Calon peserta lelang hendaknya melihat barang lelang pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di Kejaksaan Negeri JI Jakarta Selatan. Tanjung No. 1. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Barang bukti Jeep Rubicon terdaftar B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20 tahun) yang digunakan dalam kejadian kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora (17 tahun) diperoleh di lokasi. Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Diduga MDS, Shane Lukas (19) dan AG (15) berangkat menuju Pesanggrahan dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon bernomor registrasi B 120 DEN yang kemudian diketahui memiliki nomor registrasi palsu. Nomor registrasi palsu ini diketahui setelah polisi memeriksa nomor sasis (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai terjadi tabrak lari. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

4. Penjual yang tidak hadir/tidak melihat barang penjualan diharapkan mengetahui dan menerima syarat-syarat penjualan serta kondisi barang penjualan serta kesalahan dan cacat pada barang penjualan. .

5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan persyaratan dan peserta lelang tidak berhak meminta imbalan atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Ibu Elin Octa Vian di 081299337777, beliau hanya menerima pesan pada jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. (Jaringan Tribun/aci/wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *